Samosir, Sinar24jam.com –
Kekhawatiran besar melanda masyarakat Samosir setelah muncul dugaan bahwa bencana alam yang dahsyat akan terjadi di wilayah tersebut. Warga mencurigai adanya aktivitas ilegal yang dapat mempercepat terjadinya bencana, terutama terkait perusakan lingkungan akibat penebangan liar.
Dalam beberapa hari terakhir, warga melaporkan keberadaan truk misterius yang mengangkut kayu balok di sepanjang Jalan Raya Pangururan-Simanindo tanpa menggunakan nomor polisi. Truk-truk tersebut diduga membawa hasil pembalakan liar yang semakin mengancam kelestarian hutan di Samosir.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa truk tersebut beroperasi pada malam dan sore hari untuk menghindari pantauan pihak berwenang. “Kami khawatir jika pembalakan ini terus berlangsung, bencana seperti longsor dan banjir bisa semakin parah,” ujarnya.
Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, setiap pihak yang terbukti melakukan pembalakan liar dapat dijerat dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar. Selain itu, pengangkutan kayu hasil pembalakan liar tanpa dokumen yang sah juga melanggar ketentuan Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Masyarakat berharap agar pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas ilegal ini sebelum bencana yang lebih besar terjadi. Kesadaran dan partisipasi aktif warga dalam melaporkan aktivitas mencurigakan juga menjadi faktor penting dalam menjaga kelestarian lingkungan Samosir.















