Samosir, Sinar24jam.com –
Dugaan korupsi dalam proyek renovasi rumah dinas Bupati Samosir yang dilaporkan oleh sejumlah mahasiswa dan pemuda sejak 1 Februari 2023 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir hingga kini belum menunjukkan perkembangan. Laporan tersebut diterima langsung oleh Kasi Intel Kejari Samosir, Richard Nayer Parningotan Simaremare. Namun, hingga saat ini, kasus tersebut terkesan belum ditindaklanjuti, meskipun pihak pelapor mengklaim telah menyerahkan bukti awal yang cukup kuat.
Koordinator Aliansi Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Samosir (AGMPS), Ambrin BW Simbolon, menyampaikan kepada awak media pada Senin (31/03/2025) bahwa mereka kecewa atas lambannya penanganan kasus ini.
“Laporan ini sudah kami sampaikan dua tahun lalu, tetapi hingga kini tidak ada perkembangan dari Kejari Samosir. Padahal, bukti-bukti telah kami lampirkan. Jangan-jangan ada sesuatu yang membuat laporan kami seperti sengaja ‘ditidurkan’,” ujar Ambrin.
Ambrin juga menjelaskan bahwa dalam laporan tersebut telah disertakan rincian nama-nama kontraktor serta nilai proyek renovasi yang ditaksir mencapai Rp 2,1 miliar.
“Kami telah menyerahkan data-data kepada Kasi Intel Kejari Samosir, termasuk nama kontraktor dan estimasi nilai proyek sebesar Rp 2,1 miliar. Nilai ini jelas sangat merugikan negara, khususnya masyarakat Samosir,” tambahnya.
Seorang praktisi hukum, Rico Nainggolan, S.H., menegaskan bahwa korupsi adalah kejahatan yang berdampak luas terhadap kesejahteraan masyarakat dan sistem hukum.
“Korupsi adalah kejahatan yang sangat serius karena dilakukan secara sistematis dan terstruktur oleh penyelenggara negara. Hal ini berdampak buruk pada penegakan hukum dan kesejahteraan rakyat. Meskipun dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP yang baru), korupsi tidak lagi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), dampaknya tetap signifikan,” ujar Rico.
AGMPS berencana untuk kembali mendatangi Kejari Samosir dalam waktu dekat guna mempertanyakan perkembangan laporan mereka. Jika tetap tidak ada progres, mereka akan meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk mengambil alih kasus ini agar penyelidikannya berjalan transparan dan akuntabel.
“Kami akan kembali mendatangi Kejari Samosir untuk memastikan apakah laporan ini diproses atau tidak. Jika tidak ada perkembangan, kami akan meminta Kejati Sumut mengambil alih kasus ini agar lebih terang benderang,” tegas Ambrin BW Simbolon.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media Sinar24jam masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari Kejari Samosir terkait perkembangan penanganan kasus ini.















