Medan, Sinar24Jam.com –
Kecewa dan geram! Itulah yang dirasakan Arpandi, kakak dari AS (17), korban pencabulan yang diduga kuat dilakukan oleh Indra Ashari alias Andra. Pasalnya, setelah pelaku diserahkan ke Polrestabes Medan pada 21 Juni 2024 dengan bukti lengkap, ia justru dibebaskan dua bulan kemudian tanpa pemberitahuan kepada keluarga korban.
Merasa ada kejanggalan, keluarga korban yang didampingi pengacara mereka, Risky, mencoba meminta klarifikasi kepada Kapolrestabes Medan, namun tidak mendapat jawaban. Putus asa dengan sikap kepolisian, mereka berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Polrestabes Medan.
Aksi tersebut rupanya membuat pihak kepolisian bereaksi. Wakil Kasat Reskrim Polrestabes Medan kemudian menemui keluarga korban dan berjanji akan menangkap kembali Indra Ashari sebelum Lebaran. Namun, hingga berita ini ditayangkan, janji itu hanya tinggal omong kosong—pelaku masih bebas berkeliaran!
Tidak tinggal diam, keluarga korban pun membawa kasus ini ke Bidang Propam Polda Sumatera Utara. Mereka menduga ada oknum kepolisian yang bermain dalam kasus ini, melindungi pelaku dan mempermainkan keadilan.
Dengan wajah penuh harap, sang ibu korban, Nur alias N, memohon kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Prabowo Subianto agar turun tangan menindak tegas oknum polisi yang diduga telah berlaku curang.
“Saya mohon kepada Bapak Kapolri dan Bapak Presiden, tolong bantu kami! Kami hanya rakyat kecil yang menuntut keadilan. Jangan biarkan aparat mempermainkan hukum dan melindungi pelaku!” seru Nur dengan mata berkaca-kaca.
Hingga kini, proses pengaduan di Bidang Propam Polda Sumut masih berlangsung. Masyarakat menanti apakah keadilan benar-benar ditegakkan, atau justru akan kembali dikangkangi oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.
Kami akan terus mengawal kasus ini. Hukum harus berpihak pada korban, bukan pada mereka yang bisa ‘membeli’ keadilan!















