Example floating
Example floating




Berita

Rekonstruksi Penganiayaan Maut di Samosir, Pelaku Perankan Adegan Penusukan

39
×

Rekonstruksi Penganiayaan Maut di Samosir, Pelaku Perankan Adegan Penusukan

Sebarkan artikel ini

Samosir, Sinar24jam.com –

Kepolisian Resor (Polres) Samosir menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang berujung pada kematian seorang pemuda berinisial RTS (25), warga Desa Janji Raja, Kecamatan Sitiotio, Kabupaten Samosir. Rekonstruksi ini berlangsung pada Rabu (19/3/2025) di Lapangan Mako Polres Samosir, Jalan Danau Toba, Kelurahan Pasar Pangururan, dan selesai pada pukul 12.30 WIB.

Rekonstruksi tersebut digelar untuk memberikan gambaran lebih jelas mengenai kejadian yang terjadi pada Selasa, 21 Januari 2025. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kasat Shabara Polres Samosir AKP Nandi Butarbutar, S.H., Kapolsek Pangururan, Kasat Reskrim Polres Samosir, perwakilan Kejaksaan Negeri Samosir, pengacara tersangka, personel kepolisian, serta keluarga korban dan tersangka.

Rekonstruksi 20 Adegan, Peran Langsung oleh Tersangka

Tersangka DS (44), seorang petani dari desa yang sama dengan korban, memerankan langsung adegan kejadian. Sementara itu, korban RTS diperankan oleh anggota kepolisian, dengan beberapa saksi diperankan oleh pegawai harian lepas (PHL) Polres Samosir serta saksi asli yang hadir dalam kejadian.

Rekonstruksi terdiri dari 20 adegan yang menggambarkan secara rinci peristiwa yang berujung maut tersebut.

Pada adegan pertama hingga keenam, kejadian bermula di sebuah warung tuak di Dusun III, Desa Janji Raja. Malam itu, tersangka DS, korban RTS, dan beberapa orang lainnya tengah minum tuak. Percekcokan terjadi antara korban dan saksi HM setelah korban merasa tersinggung oleh ucapan HM. Tersangka DS berusaha melerai dan meminta korban pulang, namun korban malah menantangnya.

Adegan ketujuh hingga kesepuluh menunjukkan korban yang terus melontarkan kata-kata kasar kepada tersangka DS. Korban bahkan mencoba menyerang tersangka dengan pasir dan batu, namun dihalangi oleh teman-temannya. Setelah situasi sempat mereda, tersangka DS mengambil sebilah pisau sepanjang 30 cm dari warung tuak dan mendekati korban.

Momen Penikaman dan Korban Berusaha Selamat

Adegan kesebelas memperlihatkan momen penusukan yang dilakukan tersangka. DS menikam dada korban dengan pisau dalam kondisi berhadapan. Korban sempat terjatuh, kemudian bangkit dan berlari menuju rumahnya dalam keadaan luka parah.

Pada adegan berikutnya, korban yang bersimbah darah tiba di rumah seorang saksi, AJS, dan meminta pertolongan kepada ibunya. Namun, nyawanya tidak tertolong akibat luka yang diderita.

Pihak kepolisian segera menerima laporan dari kepala desa setempat dan langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti.

Penyelidikan Berlanjut ke Tahap Persidangan

Setelah rekonstruksi selesai, Plt. Kasi Humas Polres Samosir, Brigpol Gunawan Situmorang, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan gambaran nyata kepada pihak Kejaksaan dalam melengkapi berkas perkara sebelum diajukan ke persidangan.

“Semoga rekonstruksi ini dapat membantu memperjelas duduk perkara dan menjadi bahan bagi pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Kasus ini kini memasuki tahap penyelesaian berkas dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Samosir untuk proses peradilan lebih lanjut.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *