Example floating
Example floating




Berita

Polres Samosir Tangkap Pria Asal Simanindo atas Dugaan Kepemilikan Sabu

48
×

Polres Samosir Tangkap Pria Asal Simanindo atas Dugaan Kepemilikan Sabu

Sebarkan artikel ini

Samosir, Sinar24jam.com –

Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Samosir berhasil mengamankan seorang pria berinisial RS (33), warga Kecamatan Simanindo, atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Desa Lumban Suhisuhi Toruan, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, pada Minggu sore, 23 Februari 2025.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket kecil berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,12 gram. Kasat Res Narkoba Polres Samosir, AKP Ferry Ardiansyah, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

Kronologi Penangkapan

Pada Minggu, 23 Februari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, pihak kepolisian menerima laporan dari warga mengenai keberadaan seseorang yang dicurigai membawa narkotika di Desa Lumban Suhisuhi Toruan. Berdasarkan informasi tersebut, AKP Ferry langsung memerintahkan Kanit I Opsnal Sat Res Narkoba, Bripka B. Situmorang, beserta tim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.

Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan laporan. Saat menyadari kehadiran petugas, RS berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang satu paket kecil sabu ke jalan umum. Namun, upaya tersebut gagal karena petugas segera mengamankan tersangka dan menemukan barang bukti di lokasi.

Setelah diamankan, RS dibawa ke Markas Polres Samosir untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka positif menggunakan narkotika.

Proses Hukum Berlanjut

Kasat Res Narkoba Polres Samosir menyatakan bahwa barang bukti yang disita akan dikirim ke laboratorium untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, tersangka akan menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional (BNN), mengingat jumlah barang bukti yang ditemukan berada di bawah ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2010.

Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihak kepolisian juga masih mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Polres Samosir mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan yang terjadi di lingkungan sekitar.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *