Samosir, Sinar24jam.com –
Warga Desa Sitolu Huta, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, mendesak Pemerintah Kabupaten Samosir, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polres Samosir, untuk segera menindak tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa izin. Keberadaan tempat hiburan ilegal ini dinilai mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan warga sekitar.
Menurut keterangan warga, suara musik dengan volume tinggi hingga larut malam menjadi sumber keresahan utama. Selain mengganggu waktu istirahat, hal ini juga berpotensi menimbulkan dampak sosial negatif di lingkungan mereka.
Dasar Hukum Penertiban
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap usaha yang tidak memiliki izin dan mengganggu tata ruang dapat ditindak sesuai ketentuan hukum. Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa ketertiban dan ketenteraman masyarakat merupakan bagian dari hak warga yang harus dijaga oleh pemerintah daerah.
Di tingkat daerah, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Samosir yang mengatur ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat juga dapat menjadi dasar tindakan hukum bagi tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin resmi. Jika terbukti melanggar, pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
Harapan Warga dan Tindakan Pemerintah
“Kami meminta pemerintah segera bertindak tegas, sesuai aturan yang berlaku. Kami mendukung hiburan yang legal, tetapi jangan sampai mengorbankan ketenangan warga,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Dengan adanya tuntutan ini, warga berharap pemerintah daerah tidak hanya melakukan penertiban sesaat, tetapi juga menerapkan pengawasan ketat terhadap tempat hiburan malam agar tidak kembali beroperasi tanpa izin dan mengganggu ketertiban umum.















