Taput, Sinar24Jam.com –
Proyek pembangunan jaringan perpipaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Desa Tapian Nauli 2, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara, menuai sorotan tajam. Masyarakat menduga kuat bahwa proyek bernilai miliaran rupiah ini tidak sesuai spesifikasi teknis, sehingga berpotensi merugikan negara dan masyarakat penerima manfaat.
Proyek ini dikelola oleh Satuan Kerja (Satker) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tapanuli Utara dengan pagu anggaran sebesar Rp1.595.000.000 dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp1.595.000.000. CV BONA dinyatakan sebagai pemenang tender dengan harga negosiasi Rp1.571.000.000.
Pekerjaan Diduga Tak Sesuai Standar
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan serta informasi dari masyarakat, terdapat indikasi kuat bahwa proyek ini tidak dikerjakan sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan. Salah satu temuan utama adalah kondisi dua bak reservoir yang diduga tidak memenuhi standar teknis. Plesteran bak tersebut tampak berkualitas rendah, sehingga menyebabkan air merembes keluar. Jika dibiarkan, hal ini dapat mengakibatkan kebocoran lebih parah atau bahkan kerusakan permanen yang merugikan masyarakat.
Selain itu, pemasangan jaringan perpipaan juga dipertanyakan. Masyarakat menilai bahwa pengerjaan proyek dilakukan tanpa pengawasan ketat, sehingga hasilnya jauh dari harapan. Dugaan adanya kerja sama antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia jasa untuk mengurangi kualitas pekerjaan demi keuntungan pribadi semakin menguat.
Masyarakat Desak Aparat Hukum Bertindak
Atas temuan ini, masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, untuk segera melakukan penyelidikan terhadap proyek ini. Mereka mendesak agar pihak-pihak terkait, termasuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPK, konsultan pengawas, dan penyedia jasa, diperiksa secara transparan guna memastikan tidak ada praktik korupsi atau penyalahgunaan anggaran dalam proyek ini.
Masyarakat juga menyayangkan sikap Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta PPK proyek yang hingga saat ini belum memberikan klarifikasi terkait dugaan penyimpangan tersebut. Upaya konfirmasi dari awak media melalui telepon dan pesan WhatsApp pun tidak mendapatkan respons.
Sanksi Hukum Menanti Jika Dugaan Terbukti
Jika dugaan penyimpangan ini terbukti, maka pihak yang terlibat berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam Pasal 2 ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, Pasal 3 mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangannya sehingga merugikan negara dapat dipidana dengan hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp50 juta hingga Rp1 miliar.
Masyarakat Harap Transparansi dan Akuntabilitas
Dengan nilai proyek yang cukup besar, masyarakat berharap pekerjaan ini dapat memberikan manfaat maksimal sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Mereka mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan konkret untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek ini, guna memastikan bahwa dana publik digunakan secara bertanggung jawab dan tidak diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi pengawasan proyek-proyek pemerintah. Transparansi, akuntabilitas, serta kualitas pengerjaan harus menjadi prioritas utama demi kesejahteraan masyarakat dan mencegah potensi korupsi dalam pembangunan infrastruktur di daerah.















