Medan, Sinar24Jam.com –
Sidang perdana kasus dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Humbang Hasundutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan pada Jumat (14/2/2025) pukul 15.00 WIB terpaksa ditunda.
Dua terdakwa dalam kasus ini adalah Halomoan J. A. Manullang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, dan Ani Sinaga, Bendahara Dinas Lingkungan Hidup Humbahas. Keduanya hadir di persidangan didampingi oleh tim penasihat hukum mereka.
Sidang tersebut dibuka oleh majelis hakim dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, yakni Jhon M. Purba, S.H. (Kasi Pidsus) dan Ilmi Akbar Lubis, S.H. (Kasi PAPBB).
Namun, pembacaan dakwaan tidak dapat dilanjutkan lantaran Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir akibat sakit. Atas kondisi tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga Jumat, 21 Februari 2025, dengan agenda yang sama, yakni pembacaan dakwaan terhadap kedua terdakwa.
Kasus dugaan korupsi ini mendapat sorotan publik karena melibatkan pejabat di instansi yang bertanggung jawab atas pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Humbang Hasundutan. Publik pun menantikan jalannya persidangan yang diharapkan dapat mengungkap lebih jauh terkait dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada kedua terdakwa.















