Samosir, Sinar24Jam.com –
Masyarakat Kabupaten Samosir mendesak pemerintah daerah, khususnya Dinas Perizinan, Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag), serta Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan, untuk memperketat pengawasan terhadap izin penjualan minuman beralkohol dan praktik mempekerjakan anak di bawah umur di tempat hiburan malam.
Desakan ini muncul menyusul kekhawatiran masyarakat atas dugaan peredaran minuman beralkohol ilegal yang dikhawatirkan dapat merugikan konsumen. Selain itu, masyarakat juga menyoroti adanya indikasi eksploitasi anak dengan mempekerjakan mereka di tempat hiburan malam.
Potensi Pelanggaran Hukum
Praktik mempekerjakan anak di bawah umur melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang secara tegas melarang eksploitasi ekonomi terhadap anak. Selain itu, Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 melarang mempekerjakan anak di bawah usia 18 tahun, kecuali untuk pekerjaan ringan dengan persyaratan ketat.
Sementara itu, peredaran minuman beralkohol ilegal diduga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Masyarakat khawatir peredaran minuman beralkohol tanpa izin dapat membahayakan kesehatan konsumen.
Desakan Pengawasan Ketat
Masyarakat meminta Dinas Perizinan dan Dinas Koperindag untuk memperketat pengawasan peredaran minuman beralkohol agar hanya produk legal dan aman yang dijual di pasaran. Langkah ini juga diharapkan dapat mencegah masuknya minuman beralkohol ilegal yang tidak terjamin kualitas dan keamanannya.
Selain itu, masyarakat mendesak Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan untuk melakukan inspeksi rutin dan menindak tegas pelanggaran terkait pekerja anak di tempat hiburan malam. Pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan ketenagakerjaan dan perlindungan anak diharapkan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Harapan untuk Ketertiban dan Keamanan
Pengawasan yang lebih ketat diharapkan dapat mencegah pelanggaran hukum, melindungi hak-hak anak, serta menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Samosir. Masyarakat berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti keluhan ini guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.















