Humbahas, sinar24jam.com –
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan Polres Humbahas melakukan penertiban terhadap tiga “Cafe” di Dusun III Lumban Sitohang, Desa Bonanionan, Kecamatan Doloksanggul, Rabu (15/1/2025) malam. Penertiban dimulai sekitar pukul 21.50 WIB.
Langkah ini diambil setelah adanya laporan keresahan dari masyarakat setempat mengenai operasional “Cafe” di wilayah tersebut. Warga, yang didominasi ibu-ibu, menyampaikan kekhawatiran mereka kepada pihak desa dan Pemkab Humbahas, mendesak agar “Cafe” ditutup karena dianggap meresahkan lingkungan. Menanggapi hal itu, Pemkab Humbahas menginstruksikan Satpol PP untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Saat tiba di lokasi, tim Satpol PP yang dipimpin oleh Kabid Trantibum, bersama dengan personel Polsek Doloksanggul dan perangkat desa, berdiskusi dengan warga yang dipimpin anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bonanionan.
Dalam penertiban tersebut, petugas menyampaikan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Umum, Ketertiban Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat. Khususnya, Pasal 26, Pasal 35, dan Pasal 38, yang mengatur izin usaha, larangan praktik ilegal, serta jam operasional usaha agar tidak mengganggu kenyamanan warga.
Ketiga “Cafe” yang didatangi adalah Lapo Tuak Pakpahan, Cafe Liberty (Ketok), dan Lapo Tuak Bibi. Dalam pemeriksaan, Lapo Tuak Pakpahan mengaku telah memiliki izin operasional tetapi tidak dapat menunjukkan dokumennya kepada petugas. Sementara, Cafe Liberty dan Lapo Tuak Bibi menyatakan telah memiliki izin yang diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission), meskipun dokumen tersebut dinilai belum lengkap oleh petugas.
Keesokan harinya, Kamis (16/1/2025) pukul 15.00 WIB, Satpol PP melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen perizinan. Hasilnya, ditemukan bahwa beberapa dokumen belum memenuhi syarat administrasi. Sebagai tindak lanjut, petugas mengeluarkan Surat Penghentian Sementara Operasional untuk Lapo Tuak Pakpahan dan Lapo Tuak Bibi. Selain itu, petugas menempelkan pengumuman penutupan sementara pada kedua tempat tersebut.
Ketiga pemilik “Cafe” diberikan arahan untuk melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka juga menandatangani surat pernyataan di hadapan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Humbahas, menyatakan kesediaan untuk mematuhi peraturan daerah dan menghormati kesepakatan dengan masyarakat.
Penertiban ini diharapkan dapat mengembalikan ketertiban dan kenyamanan lingkungan, sekaligus memastikan usaha di wilayah Humbahas berjalan sesuai peraturan yang berlaku.















