Samosir, Sinar24jam.com –
Pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di Kabupaten Samosir yang dikerjakan oleh PT. Parsaoran Membangun kini menjadi sorotan masyarakat. Proyek senilai Rp10,4 miliar dengan masa pelaksanaan 210 hari dan masa pemeliharaan 240 hari ini diduga menyimpang dari Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Masyarakat menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam pengerjaan proyek yang dibiayai dengan anggaran negara tersebut. Berdasarkan laporan warga dan pantauan di lapangan, kualitas konstruksi proyek ini dianggap tidak memenuhi standar.
Kejanggalan-Kejanggalan yang Dilaporkan
1. Konstruksi Jalan
Coran jalan di depan instalasi tidak menggunakan besi sebagai rangka, memunculkan keraguan terhadap kekuatan serta daya tahannya.
2. Ruang Pengolahan Limbah
Teras di ruang pengolahan limbah tidak menggunakan besi, bertentangan dengan standar konstruksi yang biasanya diterapkan sesuai RAB.
3. Kualitas Beton
Campuran beton yang digunakan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, sehingga dapat mengancam kekuatan struktur bangunan.
4. Tangga Kantor IPLT
Besi yang digunakan pada tangga kantor IPLT dilaporkan tidak sesuai ukuran yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Potensi Pelanggaran Hukum
Apabila dugaan ini terbukti benar, pelaksanaan proyek ini dapat melanggar beberapa peraturan, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
Penyedia jasa bertanggung jawab atas kegagalan bangunan jika tidak memenuhi standar teknis yang disepakati.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang merugikan keuangan negara dapat dikenai sanksi berat, mulai dari hukuman penjara hingga denda besar.
Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Kontraktor wajib mematuhi spesifikasi yang tertuang dalam kontrak. Pelanggaran terhadap hal ini berpotensi dikenakan sanksi administratif, termasuk daftar hitam (blacklist).
Sanksi yang Berpotensi Diberikan
Jika pelanggaran terbukti, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai:
1. Pidana
Penjara 4–20 tahun
Denda hingga Rp1 miliar
2. Administratif
Denda finansial
Pencabutan izin usaha atau blacklist
3. Perdata
Penggantian kerugian atas dana negara yang tidak digunakan secara maksimal
Tuntutan Transparansi dari Warga
Masyarakat meminta aparat hukum dan pemerintah segera menyelidiki kejanggalan ini. Salah seorang warga menyatakan, “Anggaran proyek ini sangat besar, tetapi kualitasnya meragukan. Kami meminta pihak berwenang segera turun tangan agar masalah ini terang benderang.”
Sampai saat ini, pihak media masih berupaya menghubungi PT. Parsaoran Membangun dan dinas terkait untuk memberikan klarifikasi atas temuan ini. Publik menantikan transparansi dan tindakan tegas guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.















