Samosir, Sinar24jam.com –
Kasus dugaan penganiayaan yang dialami oleh Ernimariaty Nainggolan kini menjadi sorotan publik setelah penyidik Polres Samosir dilaporkan ke Propam Polda Sumatera Utara. Kuasa hukum korban, Sahat Maruli Siregar, mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut.
Berdasarkan kronologi, peristiwa bermula sekitar pukul 21.00 WIB, saat korban bersama seseorang bermarga Zebua berada di Warung Boru Malango. Kemudian korban pergi ke sebuah kafe di Jalan Ronggur Nihuta Pangururan bersama teman-temannya. Di sana, korban duduk bersama sejumlah orang, termasuk terlapor Jesmar Sitanggang.
Pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, korban dan terlapor terlibat cekcok di halaman sebuah kos-kosan. Menurut kuasa hukum korban, insiden ini berlanjut dengan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor Jesmar Sitanggang.
Keanehan dalam Penanganan Kasus
Sahat Maruli mengungkapkan bahwa penyidik Polres Samosir mengarahkan kasus penganiayaan tersebut menjadi kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas). Hal ini dinilai tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.
“Seluruh barang bukti, alat bukti, dan keterangan saksi sudah dikumpulkan. Bahkan, terlapor sudah mengakui perbuatannya. Namun anehnya, kasus ini malah diarahkan menjadi lakalantas,” ujar Sahat Maruli kepada wartawan, Kamis (16/1/2025).
Ia juga menambahkan bahwa pelaku mengakui alat yang digunakan dalam penganiayaan dan asalnya. Namun, hingga kini, proses hukum tidak berjalan sesuai yang diharapkan korban dan tim kuasa hukum.
Laporan ke Propam
Akibat penanganan kasus yang dinilai tidak profesional, pihak korban telah melaporkan penyidik yang menangani perkara ini ke Propam Polda Sumatera Utara. “Penyidik terkesan tidak cakap dan tidak mencerminkan rasa keadilan dalam menangani kasus klien kami,” tegas Sahat Maruli.
Kuasa hukum korban juga menyoroti ketidaksesuaian antara tempat kejadian perkara (locus delicti) dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) unit laka.
Perdebatan dengan Penyidik
Dalam pertemuan di ruangan Unit Pidum Polres Samosir, terjadi perdebatan antara kuasa hukum korban dan penyidik. Penyidik Unit Pidum, Chandra Hutapea, menjelaskan bahwa kasus tersebut awalnya ditangani oleh unit laka.
“Dari hasil visum, kami sudah memeriksa dokter yang melakukan pemeriksaan. Itu yang menjadi dasar kami,” ujar Chandra.
Namun, Sahat Maruli menegaskan bahwa unsur lakalantas tidak terpenuhi sehingga kasus ini seharusnya dilanjutkan sebagai laporan penganiayaan. Ia juga menyebutkan bahwa saksi yang disebut membuat laporan lakalantas telah menyatakan secara tertulis bahwa dirinya tidak pernah melaporkan kecelakaan.
Respons Penyidik
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian dari pihak penyidik mengenai kelanjutan kasus ini. Kuasa hukum korban berharap agar kasus ini ditangani dengan adil dan profesional sesuai dengan fakta yang ada.
Kasus ini masih dalam penanganan pihak berwenang, dan masyarakat menunggu hasil penyelesaian yang memberikan keadilan bagi semua pihak.











