Tapanuli Utara, Sinar24jam.com-
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara resmi mengumumkan pelaksanaan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 pada 14 Januari 2025 melalui laman resmi Facebook Kabupaten Tapanuli Utara.
Seleksi ini ditujukan bagi tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 634 Tahun 2024. Pengumuman tersebut dikeluarkan melalui surat bernomor 810/0085/5-3.2.1/I/2025.
Namun, pengumuman ini menuai kritik tajam dari Ketua DPW LSM LIDIK Provinsi Sumatera Utara, J. Frist Manalu, S.Kom, yang menyoroti ketidaksesuaian antara jadwal pengumuman dan masa pendaftaran.
Menurut J. Frist Manalu, pengumuman seleksi baru disampaikan pada 14 Januari 2025, sementara pendaftaran telah dimulai sejak 17 November 2024 dan berakhir pada 15 Januari 2025.
“Bagaimana masyarakat dapat mengetahui informasi ini dan mendaftar secara maksimal jika pengumuman dilakukan di akhir masa pendaftaran? Hal ini mencederai prinsip transparansi dan keadilan,” ujar Frist melalui sambungan telepon.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tapanuli Utara maupun Penjabat Bupati Tapanuli Utara belum memberikan tanggapan terkait kritik tersebut.
Kriteria Peserta dan Jadwal Seleksi
Seleksi PPPK ini ditujukan kepada tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria berikut:
1. Terdaftar dalam database BKN dan belum lulus seleksi administrasi PPPK tahap I maupun CPNS.
2. Melamar pada instansi pemerintah tempat mereka bekerja saat ini.
3. Memilih jabatan yang telah ditentukan melalui aplikasi SSCASN.
Jadwal seleksi:
Pendaftaran: 17 November 2024 – 15 Januari 2025
Seleksi Administrasi: 16 Desember 2024 – 3 Februari 2025
Masa Sanggah: 19 – 21 Februari 2025
Seleksi Kompetensi: 24 Maret – 8 April 2025
Pengumuman Kelulusan: 22 – 31 Mei 2025
Tata Cara Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id dengan mengunggah dokumen asli sesuai ketentuan. Peserta yang tidak hadir dalam tahapan seleksi dianggap gugur.
Informasi resmi seleksi ini hanya dapat diakses melalui laman tersebut atau https://bkpsdm.taputkab.go.id. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menegaskan bahwa seleksi ini bebas biaya.
Kritik untuk Transparansi dan Perbaikan Proses
Kritik dari LSM LIDIK menjadi perhatian penting terkait prinsip keterbukaan dan keadilan dalam pelaksanaan seleksi PPPK ini. Publik berharap Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dapat memperbaiki koordinasi dan mekanisme penyampaian informasi agar tidak menimbulkan kebingungan dan ketidakadilan di kemudian hari.
SINAR24JAM.com akan terus memantau perkembangan isu ini dan memberikan informasi terbaru kepada pembaca.











