Example floating
Example floating




Berita

Warga Laporkan Kepala Dinas Sosial Samosir atas Dugaan Korupsi Bansos Banjir Bandang

26
×

Warga Laporkan Kepala Dinas Sosial Samosir atas Dugaan Korupsi Bansos Banjir Bandang

Sebarkan artikel ini

Samosir, Sinar24jam.com –

Dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana Bantuan Sosial (Bansos) pascabencana banjir bandang di Kenegerian Sihotang pada 3 November 2023 lalu, menjadi sorotan. Seorang warga Kabupaten Samosir, Marko Panda Sihotang, secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan ini kepada Kejaksaan Negeri Samosir pada Rabu (15/01/2025).

Dalam laporannya, Marko menyoroti penyaluran dana bantuan pemulihan ekonomi Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp5 juta per Kepala Keluarga (KK) untuk 303 penerima manfaat di tiga desa terdampak: Desa Dolok Raja (77 KK), Desa Sampur Toba (64 KK), dan Desa Siparmahan (162 KK). Penyaluran dana tersebut diduga tidak sesuai petunjuk teknis (juknis), di mana bantuan seharusnya disalurkan langsung ke rekening penerima.

Menurut Marko, Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Samosir, F. Agus Karokaro, mengarahkan warga untuk menerima bantuan dalam bentuk barang senilai Rp5 juta melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang ditunjuk. Namun, barang yang diberikan diduga memiliki harga jauh di atas harga pasar, sehingga nilai bantuan yang diterima warga hanya berkisar Rp3,8 juta hingga Rp4,2 juta.

“Warga merasa dirugikan karena barang yang diterima tidak sesuai dengan nominal bantuan yang dijanjikan. Selain itu, ada indikasi persekongkolan antara Kepala Dinas Sosial dengan pihak Bumdes untuk mendapatkan keuntungan dari selisih harga barang,” ujar Marko.

Marko juga merekomendasikan beberapa langkah penanganan kasus ini, termasuk memanggil Kepala Dinas Sosial PMD untuk memberikan keterangan, memeriksa dokumen terkait penyaluran bantuan, dan menyelidiki peran Bumdes dalam pengadaan barang.

Kasus ini mengacu pada ketentuan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan PP No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi.

Marko menegaskan, dirinya akan mengawal laporan ini hingga tuntas. Tembusan laporan juga telah dikirimkan ke Presiden, Kejaksaan Agung, dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. “Saya berharap agar kasus ini segera diusut tuntas demi memastikan penyaluran bantuan sosial dilakukan dengan transparan dan tepat sasaran,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Samosir belum memberikan tanggapan atas Laporan tersebut.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *