Sibolga, Sinar24jam – Pada hari selasa 10 desember 2024 kantor hukum lae luhung girsang, SH bersama fatnernya melakukan pemeriksaaan terhadap saksi pelawan dipengadilan negeri sibolga.
Dalam hal ini juga Kuasa Hukum Pelawan Lae Luhung Girsang SH mengajukan sebanyak 7 orang saksi.
Dalam hal ini, Pengacara Yang Pernah bersidang di Mahkamah Konstitusi (MK) menerangkan yang mana bahwa saksi yang di hadirkan pelawan ini, bisa menjelaskan secara baik dalam persidangn dengan Fakta yang sesungguhnya.
Bahwa obyek Perkara ini tidak beralamat di Desa Sibuluan II sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Terlawan.
Yang mana dalam hal ini sesuai dengan fakta-fakta Persidangan, bahwa obyek Perkara ini beralamat di dahulunya Desa Bona Lumban dan Peningkatan menjadi Kelurahan Bona Lumban.
Maka dengan ini kuasa hukum Pelawan Sdr. Lae Luhung Girsang SH meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini agar memutuskan Perkara ini dengan seadil adilnya.
Liputan : Nahason Manurung















