Example floating
Example floating




Berita

Warga Sitolu Huta Resah, Desak Penertiban Kedai Tuak Hambalang yang Ganggu Ketertiban

51
×

Warga Sitolu Huta Resah, Desak Penertiban Kedai Tuak Hambalang yang Ganggu Ketertiban

Sebarkan artikel ini

Samosir, Sinar24jam.com –

Warga Desa Sitolu Huta, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, mengungkapkan keresahan mereka terkait operasional sebuah kedai tuak semi kafe bernama Hambalang. Pada Senin, 3 Maret 2025, warga melaporkan keluhan mereka kepada kru media Sinar24jam.com, menyoroti kebisingan yang ditimbulkan dari tempat tersebut hingga larut malam.

Menurut keterangan warga, kedai tuak Hambalang kerap beroperasi hingga pukul 01. 00 WIB Malam dengan volume musik yang sangat keras, mengganggu ketenangan masyarakat, terutama di bulan suci Ramadan. Kondisi ini dinilai menghambat hak warga untuk beristirahat setelah menjalani aktivitas harian.

Tuntutan Warga: Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Masyarakat Sitolu Huta meminta Kapolres Samosir dan jajarannya untuk segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan penertiban terhadap kedai tuak tersebut. Selain itu, warga mendesak Bupati Samosir untuk menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) guna menegakkan aturan terkait operasional tempat hiburan malam yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Dari sudut pandang hukum, keberadaan kafe yang menimbulkan kebisingan hingga larut malam dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya hak atas lingkungan yang sehat dan hak untuk mendapatkan ketenangan. Berdasarkan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, setiap warga negara berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Selain itu, dalam Pasal 1365 KUH Perdata, disebutkan bahwa “Setiap perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan orang lain mewajibkan pihak yang bersalah untuk mengganti kerugian.” Gangguan kebisingan yang berdampak pada kenyamanan warga bisa dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar ketertiban umum.

Tak hanya itu, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Samosir mengenai ketertiban umum juga seharusnya menjadi acuan bagi aparat dalam melakukan tindakan penertiban. Keberadaan tempat usaha yang mengabaikan aturan batas operasional dan kebisingan tidak hanya merugikan warga sekitar tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial jika dibiarkan berlarut-larut.

Harapan Warga: Solusi Konkret dari Pemerintah dan Pemilik Usaha

Warga Sitolu Huta menegaskan bahwa mereka tidak menolak keberadaan tempat usaha, tetapi meminta agar pemilik kedai tuak Hambalang menghormati lingkungan sekitar dengan mengatur jam operasional serta menurunkan volume musik agar tidak mengganggu masyarakat.

Jika keluhan ini tidak segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang, warga khawatir keresahan akan semakin meluas dan berpotensi menimbulkan ketegangan sosial. Mereka berharap kepolisian dan pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas guna memastikan ketertiban dan kenyamanan di lingkungan mereka.

Dengan adanya laporan ini, masyarakat berharap aparat dan pemerintah daerah bertindak sesuai aturan yang berlaku, menegakkan hukum demi terciptanya lingkungan yang kondusif bagi semua warga.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *