Samosir, Sinar24jam.com–
Polres Samosir memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di media online dan video viral di media sosial yang menyebutkan adanya dugaan pemukulan terhadap seorang wanita tua oleh personel kepolisian pada 25 februari 2025. Dalam pernyataannya, Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Edward Sidauruk, S.E., M.M., menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Menurut AKP Edward, kejadian yang sebenarnya adalah dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami seorang wanita lanjut usia berinisial RBS, warga Desa Nainggolan, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir. RBS melaporkan kejadian tersebut ke Polres Samosir pada Kamis, 23 Januari 2025, dan menyebutkan bahwa dirinya mengalami penganiayaan oleh seorang pria berinisial MP, yang juga merupakan warga Desa Nainggolan.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan laporan polisi, insiden tersebut terjadi saat proses constatering (pencocokan objek sengketa dengan putusan pengadilan) yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Balige. Dalam proses tersebut, terjadi cekcok antara RBS dan MP yang kemudian berujung pada dugaan pemukulan oleh MP terhadap RBS. Saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polres Samosir.
Menanggapi video yang beredar di media sosial yang menyebut seorang wanita tua mengalami pemukulan hingga lebam oleh oknum polisi, AKP Edward menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
“Dalam video tersebut, personel Polres Samosir hanya bertugas melakukan pengamanan proses constatering untuk mencegah terjadinya tindak pidana. Tidak ada keterlibatan personel kepolisian dalam dugaan pemukulan terhadap RBS,” jelas AKP Edward.
Ia juga menambahkan bahwa dalam laporan polisi yang telah dikeluarkan oleh SPKT Polres Samosir, RBS adalah korban dugaan penganiayaan dengan MP sebagai terlapor. Dalam pelaksanaan constatering, MP bertindak sebagai pemohon, sedangkan RBS sebagai termohon.
Imbauan kepada Masyarakat
Saat ini, laporan yang diajukan oleh RBS masih dalam proses penyelidikan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan akan segera dilakukan gelar perkara.
Dengan adanya klarifikasi ini, Polres Samosir mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi serta tidak menyebarluaskan berita yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Polres Samosir menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.















