Example floating
Example floating




Berita

KPU Humbahas Tetapkan Oloan P. Nababan – Junita Rebeka Marbun sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025-2030

40
×

KPU Humbahas Tetapkan Oloan P. Nababan – Junita Rebeka Marbun sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025-2030

Sebarkan artikel ini

Humbahas, sinar24jam.com –

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) secara resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 3, Dr. Oloan P. Nababan, SH, MH, dan Junita Rebeka Marbun, SH, M.A.P, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Humbahas terpilih untuk periode 2025-2030. Penetapan ini diumumkan dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar di Aula Kantor KPU Humbahas pada Kamis, 6 Februari 2025.

Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan KPU Humbahas Nomor 5 Tahun 2025, yang mengesahkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pasangan Oloan P. Nababan – Junita Rebeka Marbun memperoleh 40.862 suara atau 37,29% dari total suara sah.

Keputusan MK dan Rapat Pleno KPU

Rapat pleno penetapan ini digelar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Putusan Nomor 239/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada 5 Februari 2025, yang menolak gugatan terkait hasil Pilkada Humbahas. Ketua KPU Humbahas, Meena Cibro, menegaskan bahwa seluruh tahapan Pilkada telah berjalan sesuai ketentuan dan dilakukan secara transparan serta demokratis.

“Kami menjalankan setiap tahapan Pilkada dengan penuh tanggung jawab hingga keputusan MK kemarin. Semua berjalan baik berkat dukungan dari berbagai pihak. Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Humbahas, penyelenggara pemilu, dan seluruh stakeholder,” ujar Meena Cibro.

Rapat pleno ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Humbahas Henri W. Pasaribu, Ketua DPRD Parulian Simamora, Wakapolres Kompol Muslim Amin, perwakilan Kejaksaan dan Kodim 0210/TU, Sekda Humbahas Christison R. Marbun, serta unsur pemerintah daerah dan partai pengusung.

Pernyataan Bupati Terpilih

Dalam kesempatan tersebut, Bupati terpilih Dr. Oloan P. Nababan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat Humbahas atas dukungan yang diberikan.

“Hari ini kami telah ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Ini adalah amanah besar yang akan kami jalankan dengan penuh tanggung jawab. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada KPU, Bawaslu, serta semua pihak yang telah bekerja keras menyukseskan Pilkada ini,” ujar Oloan P. Nababan.

Setelah rapat pleno, KPU Humbahas menyerahkan salinan Surat Keputusan (SK) penetapan kepada pasangan calon terpilih, DPRD, Bawaslu, partai pengusung, serta pihak terkait lainnya. Dengan penetapan ini, seluruh tahapan Pilkada 2024 di Kabupaten Humbang Hasundutan resmi berakhir. Pasangan Oloan P. Nababan – Junita Rebeka Marbun kini bersiap untuk menjalankan kepemimpinan mereka dalam periode 2025-2030.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *