Example floating
Example floating




Berita

Pemkab Humbahas dan Kejari Tandatangani MoU untuk Penguatan Pendampingan Hukum

29
×

Pemkab Humbahas dan Kejari Tandatangani MoU untuk Penguatan Pendampingan Hukum

Sebarkan artikel ini

Humbahas, sinar24jam.com

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan (Humbahas) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbahas untuk memperkuat pendampingan hukum dalam pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan. Penandatanganan berlangsung di ruang rapat Mal Pelayanan Publik (MPP), Jalan Merdeka, Doloksanggul, pada Rabu, 5 Februari 2025.

MoU ini melibatkan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. Penandatangan dilakukan oleh Kajari Humbahas, Dr. Noordien Kusumanegara, SH, MH, bersama Kadis PKP, Anggiat Manullang, ST, dan Kadis Pertanian, Ir. Junter Marbun. Acara ini disaksikan sejumlah pejabat, termasuk Kasi Datun Ade F.D. Sinaga, SH, MH, Kasi Pidsus Jhon Merdiosman Purba, SH, Kasi PB3R Ilmi Lubis, SH, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Martogi Purba, ST, serta Plt. Inspektur Humbahas, De Zon Situmeang.

Dalam sambutannya, Kajari Humbahas Dr. Noordien Kusumanegara menegaskan bahwa MoU ini bertujuan mencegah potensi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan kegiatan di lingkup perdata dan tata usaha negara. Kejaksaan berperan sebagai jaksa pengacara negara yang memberikan pendampingan hukum kepada Dinas PKP dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.

“Kami berharap pendampingan ini membuat program dan kegiatan berjalan lebih baik, berkelanjutan, dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Selain itu, monitoring dan pemberian masukan dari kedua dinas sangat penting untuk menjaga kualitas pelaksanaan kegiatan,” ujarnya.

Kajari juga menekankan pentingnya pendekatan persuasif dalam penegakan hukum. Ia menilai inspektorat memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam pencegahan pelanggaran administrasi sebelum berlanjut ke langkah hukum.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Martogi Purba, ST, mengapresiasi kerja sama ini. Ia berharap ke depan, Dinas PKP dan Dinas Pertanian dapat berkoordinasi lebih intens dengan Kejari Humbahas, khususnya terkait pelaksanaan program di bidang ketahanan pangan.

Plt. Inspektur Humbahas, De Zon Situmeang, menambahkan bahwa kerja sama ini bukan sekadar bentuk perlindungan hukum bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), melainkan sebagai dorongan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap administrasi.

“Kerja sama ini diharapkan membuat pelaksanaan program lebih tertib, baik dari segi pelaksanaan maupun administrasi. Jadi, bukan sebagai tameng, tapi sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan,” pungkasnya.

Dengan MoU ini, diharapkan sinergi antara Pemkab Humbahas dan Kejari Humbahas semakin kuat dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *