Samosir, Sinar24jam.com –
Kantor Hukum Lae Luhung Girsang, SH & Robinsar J. Barus, SH & Associates secara resmi mengantarkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Kabupaten Samosir. Surat tersebut diajukan atas nama klien mereka, Darma Sari Ambarita dan istrinya, Retinna Sihotang, yang meminta agar Ketua DPRD Samosir, Nasib Simbolon, segera mengagendakan RDP terkait permasalahan yang mereka hadapi.
Permohonan RDP ini diterima langsung oleh gorman Sagala, SE, di kantor DPRD Kabupaten Samosir. Kuasa hukum berharap agar DPRD segera mengirimkan surat undangan resmi ke Kantor Hukum Lae Luhung Girsang & Associates guna membahas lebih lanjut substansi permasalahan yang diajukan oleh klien mereka.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Ketua DPRD Kabupaten Samosir terkait jadwal pelaksanaan RDP tersebut. Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal proses ini hingga mendapatkan kepastian hukum bagi klien mereka.















