Example floating
Example floating




Berita

Kejari Humbahas Tetapkan Kepala Desa Sibongkare Sianju Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa

40
×

Kejari Humbahas Tetapkan Kepala Desa Sibongkare Sianju Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa

Sebarkan artikel ini

HUMBAHAS, Sinar24jam.com –

Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan menetapkan Kepala Desa (Kades) Sibongkare Sianju, Kecamatan Tarabintang, Kabupaten Humbang Hasundutan, berinisial MS, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2022 dan 2023. Penetapan ini diumumkan pada Senin, 20 Januari 2025.

Kajari Humbang Hasundutan, Dr. Noordien Kusumanegara, S.H., M.H., dalam konferensi pers menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas para pelaku korupsi, terutama di lingkungan pemerintahan desa. “Jangan ada yang coba-coba bermain dengan uang negara. Kami, sebagai aparat penegak hukum, akan tegak lurus dengan hukum yang berlaku untuk menyikat pelaku,” ujar Noordien.

Modus Korupsi dan Kerugian Negara

MS diduga melakukan sejumlah pelanggaran, termasuk mark-up anggaran, kegiatan fiktif, serta manipulasi dokumen seperti kuitansi, Surat Pertanggungjawaban (SPJ), dan laporan. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Humbang Hasundutan, kerugian negara akibat tindakannya mencapai Rp321.426.251, dengan rincian:

1. Dana Desa Tahun Anggaran 2022: Rp140.696.996

2. Dana Desa Tahun Anggaran 2023: Rp140.380.455

3. Temuan hasil penyidikan Kejari Humbang Hasundutan: Rp40.348.800

 

Proses Hukum dan Peringatan untuk Kepala Desa

Kepala Seksi Intelijen Kejari Humbang Hasundutan, Van Barata Semenguk, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan.

“Kasus ini akan kita dalami lebih lanjut. Jika ditemukan bukti kuat, jumlah tersangka bisa bertambah,” ujar Van Barata.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Jhon Merdiosman Purba, S.H., mengimbau seluruh kepala desa agar mematuhi aturan dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Kami mengingatkan kepada seluruh kepala desa untuk selalu memperhatikan rambu-rambu hukum dalam menggunakan dana desa. Jangan segan bertanya kepada pihak yang berwenang apabila ada kebingungan dalam pelaksanaan anggaran. Sekecil apa pun penyimpangan akan kami pertanggungjawabkan ke negara,” tegasnya.

Dasar Hukum dan Ancaman Hukuman

MS dijerat dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal ini mengatur hukuman pidana bagi pelaku yang melakukan korupsi dengan ancaman penjara, denda, serta pengembalian kerugian negara.

Penegasan Aparat Penegak Hukum

Kejari Humbang Hasundutan berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh perangkat desa di Kabupaten Humbang Hasundutan. Layanan dana desa yang seharusnya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat harus dikelola secara transparan dan akuntabel.

“Kami tidak akan berkompromi terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Mari bersama kita jaga amanah yang telah diberikan masyarakat kepada kita,” pungkas Noordien.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *