Example floating
Example floating




Berita

Polres Toba Diduga Lupakan Netralitas: Pengamanan Sepihak Tanpa Putusan Pengadilan Dinilai Langgar Prinsip Hukum dan HAM

41
×

Polres Toba Diduga Lupakan Netralitas: Pengamanan Sepihak Tanpa Putusan Pengadilan Dinilai Langgar Prinsip Hukum dan HAM

Sebarkan artikel ini

TOBA , SINAR24JAM.COM—

Independensi kepolisian bukan sekadar kalimat indah di atas kertas atau pidato resmi. Lembaga kepolisian adalah alat negara yang berdiri di atas seluruh golongan, bukan alat pembela kepentingan salah satu pihak dalam sengketa perdata. Namun, langkah yang diambil Polres Toba dalam menerbitkan surat perintah pengamanan atas sebuah objek sengketa tanpa didahului putusan sah pengadilan, justru dinilai telah mengabaikan prinsip dasar netralitas sekaligus berpotensi melanggar hak asasi manusia yang dijamin undang-undang.

Paolo Rossi Manurung, S.H., M.H., selaku kuasa hukum pihak yang terdampak tindakan sepihak tersebut atas nama PHN, menyampaikan kekecewaan sekaligus tegasan tajam atas tindakan yang dilakukan aparat kepolisian setempat.

“Ketika kepolisian mengeluarkan surat perintah pengamanan dan mengamankan tindakan sepihak tanpa ada penetapan sah dari pengadilan, maka netralitas institusi secara langsung dipertaruhkan. Hal ini tidak hanya menyimpang dari prinsip dasar tugas kepolisian, tetapi juga menyentuh ranah pelanggaran hak-hak dasar warga negara yang dilindungi undang-undang,” tegas Paolo Rossi Manurung, S.H., M.H.

Dasar Hukum yang Ditegaskan:

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia — Pasal 4 ayat (2): Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, serta terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Sementara Pasal 5 huruf a dan b menegaskan bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, kepolisian wajib bertindak adil dan tidak memihak, serta taat pada hukum.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia — Pasal 1 ayat (1): Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang tanpa terkecuali. Lebih lanjut, Pasal 28 ayat (1) menjamin bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Selain itu, Ketentuan Hukum Perdata dan Kewenangan Pengadilan menegaskan bahwa setiap sengketa hak dan kepemilikan adalah ranah kewenangan lembaga peradilan. Kepolisian tidak boleh melangkahi fungsi pengadilan dengan mengeluarkan ketetapan yang berimplikasi pada pengalihan atau penguasaan aset, apabila belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Publik tidak butuh narasi manis atau penjelasan berputar-putar. Yang dibutuhkan masyarakat adalah akuntabilitas dan kepastian hukum,” tambah Paolo Rossi Manurung, S.H., M.H.

Polres Toba wajib menjelaskan secara terbuka dan rinci kepada publik: apa dasar hukum yang digunakan untuk menerbitkan surat perintah pengamanan tersebut? Di mana letak putusan atau penetapan pengadilan yang menjadi landasan tindakan itu? Jika tidak ada, maka langkah tersebut patut dipertanyakan dan harus dicabut demi menjaga integritas institusi kepolisian dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Penggunaan wewenang kepolisian untuk mengamankan salah satu pihak dalam sengketa perdata tanpa dasar putusan pengadilan sama artinya dengan membiarkan kekuasaan negara tidak berjalan di atas rel hukum yang berlaku. Independensi kepolisian tidak boleh sebatas retorika dalam rapat formal, melainkan wajib diwujudkan melalui tindakan yang nyata, taat hukum, adil, dan transparan.

Hak jawab dan koreksi tetap terbuka bagi pihak Polres Toba maupun pihak-pihak yang berkepentingan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *