Example floating
Example floating




Berita

Polres Samosir Amankan Ayah dan Anak Pelaku Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

49
×

Polres Samosir Amankan Ayah dan Anak Pelaku Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

Sebarkan artikel ini

Samosir, Sinar24jam.com –

Polres Samosir berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang warga, Aripin Simbolon (49), seorang petani asal Desa Sinabulan, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir. Dua pelaku yang merupakan ayah dan anak, Pahala Simbolon (66) dan David Tamin (37), telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Samosir.

Kronologi Kejadian
Kasus bermula pada Selasa, 14 Januari 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, di Huta Godang, Desa Sinabulan. Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Edward Sidauruk, S.E., M.M., peristiwa tersebut diawali cekcok mulut antara pelaku Pahala Simbolon dengan seorang saksi terkait sengketa tanah.

Saat korban, Aripin Simbolon, datang ke lokasi kejadian, terjadi adu mulut antara korban dan Pahala. Keributan meningkat ketika korban melempar botol kaca, memicu konfrontasi fisik. Pelaku Pahala memukul dada korban sebanyak tiga kali. Situasi memanas ketika David Tamin, anak Pahala, tiba-tiba menyerang korban dari belakang, memiting leher, dan membantingnya ke tanah.

“Saksi-saksi berusaha melerai, tetapi korban tetap dalam posisi tercekik hingga matanya melotot. Setelah itu, korban berhasil dilepaskan, namun kondisinya memburuk,” ujar AKP Edward.

Korban sempat meminta bantuan medis dan dilarikan ke Rumah Sakit Dr. Hadrianus Sinaga di Pangururan. Sebelumnya, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Samosir, tetapi pihak kepolisian menyarankan agar korban segera mendapatkan perawatan medis. Sayangnya, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.

Barang Bukti dan Tindak Lanjut
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP), di antaranya:

Sebuah batu seukuran bola kaki

Sebatang kayu sepanjang 1 meter

Pecahan botol kaca

Pakaian korban yang dikenakan saat kejadian

Korban juga telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan autopsi guna memastikan penyebab kematian. Hingga saat ini, polisi masih menunggu hasil autopsi.

Motif dan Pasal yang Disangkakan
Motif dari kasus ini diduga berawal dari sengketa tanah. Kedua tersangka, Pahala Simbolon dan David Tamin, dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3e subsider Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

“Proses hukum terus berjalan, dan kami akan menuntaskan perkara ini sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat dampaknya yang fatal,” tambah AKP Edward.

Saksi dan Dukungan Penyelidikan
Empat saksi, yakni HV, MM, SS, dan EHS, memberikan keterangan yang memperkuat kronologi kejadian. Polres Samosir juga memastikan transparansi dalam penanganan kasus ini untuk memberikan keadilan bagi pihak korban.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penyelesaian sengketa secara damai agar tidak berujung pada tindak kekerasan. Polres Samosir mengimbau masyarakat untuk mengutamakan mediasi dan melibatkan pihak berwenang dalam menyelesaikan konflik.

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *