Example floating
Example floating




Berita

Dugaan Pengalihan Jaminan: Oknum TNI Terseret Gugatan Rp300 Juta di PN Simalungun

14
×

Dugaan Pengalihan Jaminan: Oknum TNI Terseret Gugatan Rp300 Juta di PN Simalungun

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN, SINAR24JAM.COM —

Perselisihan pembiayaan kendaraan bermotor kini bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri Simalungun, Sumatera Utara. Perkara bernomor register 36/Pdt.G/2026/PN Sim ini menyita perhatian karena melibatkan dugaan penyalahgunaan hak jaminan fidusia serta keterlibatan seorang oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang bertugas di wilayah Kodim 0210/Tapanuli Utara.

Sengketa ini bermula dari perjanjian pembiayaan yang ditandatangani pada 29 Mei 2024 antara PT ITC Finance Cabang Pematang Siantar dengan oknum TNI berinisial EP. Objek yang dibiayai adalah satu unit truk Colt Diesel warna kuning tahun pembuatan 2012, bernomor polisi BK 8059 TX. Berdasarkan kesepakatan, kredit disusun selama 48 bulan dengan kewajiban angsuran bulanan sebesar Rp6,646 juta.

Namun, hubungan kedua belah pihak tak berjalan mulus. Menurut keterangan penggugat yang merupakan pihak pembiayaan, EP baru saja memenuhi kewajibannya sebanyak dua kali sebelum akhirnya berhenti membayar. Persoalan makin rumit saat pada Juni 2024, EP datang ke kantor leasing dan meminta pertukaran unit kendaraan dengan alasan truk tersebut mengalami kerusakan. Pihak pembiayaan menolak permintaan itu, mengingat kontrak sudah terikat dan tanggung jawab atas kendaraan masih berada di tangan debitur hingga pelunasan selesai.

Solusi yang ditawarkan kala itu hanyalah merujuk persoalan teknis ke tempat kendaraan dibeli, yakni Showroom Artama Mobil. Akan tetapi, setelah pertemuan itu, muncul dugaan berat: kendaraan yang seharusnya menjadi jaminan utang diduga telah dikembalikan atau dialihkan ke pihak showroom tanpa sepengetahuan dan persetujuan PT ITC Finance selaku pemegang hak fidusia. Bahkan, beredar informasi bahwa EP diduga telah menerima uang tunai sekitar Rp50 juta dari pengembalian kendaraan tersebut.

Karena upaya penyelesaian damai dan somasi tak membuahkan hasil, pihak leasing akhirnya mengajukan gugatan perdata. Tak hanya itu, jauh sebelum perkara masuk pengadilan, tepatnya pada 8 Oktober 2024, pihak pembiayaan juga telah melaporkan kasus ini ke Komando Daerah Militer I/Bukit Barisan terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan aparat aktif.

Dalam gugatannya, penggugat menuntut ganti rugi materiil mencapai sekitar Rp300 juta. Nilai itu dihitung dari akumulasi tunggakan angsuran, denda keterlambatan, hingga kerugian akibat hilangnya kendaraan yang seharusnya dijadikan jaminan.

Selain EP, nama Tumiran selaku pemilik Showroom Ridho Mobil di kawasan Rambung Merah, Simalungun, juga tercantum sebagai Tergugat II. Menanggapi keterlibatannya, Tumiran memberikan klarifikasi tegas. Ia mengaku hanya bertindak sebagai perantara administrasi pencairan dana karena showroom asal kendaraan, Artama Mobil, tak memiliki kerja sama dengan pihak pembiayaan.

“Posisi kami sekadar membantu urusan administrasi agar dana cair. Setelah itu, kendaraan dikembalikan ke tempat asalnya, bukan ke tempat saya. Saya sama sekali tidak pernah menguasai truk itu, jadi keberatan jika dianggap bertanggung jawab atas pengalihannya,” ungkap Tumiran.

Sementara itu, dalam persidangan, pihak EP diwakili oleh petugas hukum dari Komando Daerah Militer I/Bukit Barisan, Kapten J.M. Pakpahan.

Proses pemeriksaan perkara ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ida Maryam Hasibuan didampingi Mira Herawaty dan Satya Frida Lestari. Sejalan dengan kemajuan birokrasi peradilan, sidang ini berlangsung melalui sistem elektronik atau e-Court. Majelis hakim menjelaskan bahwa tahapan jawaban, bantahan, hingga kesimpulan dapat disampaikan secara daring tanpa kehadiran fisik di ruang sidang, dengan syarat seluruh dokumen diunggah dalam format terpisah berkas PDF.

Namun, aturan berubah saat memasuki tahap pembuktian nanti. Para pihak wajib hadir langsung di pengadilan guna memperlihatkan dokumen asli serta menghadirkan saksi-saksi yang akan didengar keterangannya di hadapan majelis hakim.

Hingga berita ini diturunkan, perkara masih dalam proses pemeriksaan. Berbagai pihak masih berhak menyampaikan pembelaan dan bukti-bukti yang dimiliki sesuai koridor hukum yang berlaku. Persidangan pun masih mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *