P. Siantar, Sunar24jam.com
Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi dan mengamankan dua pemuda di lokasi berbeda di wilayah Kota Pematangsiantar.
Penangkapan dilakukan pada Rabu malam (13/5/2026) sekitar pukul 23.40 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kedua tersangka masing-masing berinisial DD (20), warga Jalan Melati Ujung, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat dan R (21), warga Jalan Penyabungan, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya dugaan kepemilikan dan transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit II Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka DD di pinggir Jalan Teratai, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa satu dompet berisi delapan butir pil ekstasi yang sebelumnya diletakkan tersangka di atas dinding. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Samsung warna hitam.
Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka R di kawasan Jalan WR Supratman, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat.
Dari tangan tersangka R, polisi menyita satu unit telepon genggam merek Oppo warna hijau yang ditemukan di kantong celana depan sebelah kanan.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka R mengakui bahwa delapan butir ekstasi tersebut merupakan miliknya yang dititipkan kepada tersangka DD untuk dijual.
Kepada penyidik, tersangka juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial J yang disebut berdomisili di kawasan Tembung, Kota Medan. Namun saat dilakukan pengembangan, terduga pemasok tersebut sudah tidak dapat dihubungi.
“Saat ini kedua tersangka telah diamankan dan ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Irwanta Sembiring.
Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. ( Ps)















