P. Siantar, Sinar24iam.com
Kepolisian Sektor (Polsek) Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar telepon genggam milik warga. Dua pelaku yang masih berusia muda ditangkap setelah hampir tiga pekan buron.
Kapolsek Siantar Martoba, Martua Manik, mengatakan kedua tersangka masing-masing berinisial MRS (20) dan JCS (19), warga Kecamatan Siantar Utara, ditangkap pada Selasa (28/4) sekitar pukul 23.30 WIB.
“Penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan oleh tim opsnal. Keduanya diamankan bersama barang bukti sepeda motor yang digunakan saat beraksi,” ujar Martua.
Peristiwa pencurian terjadi di sebuah bengkel tambal ban milik korban berinisial WAN (51) di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, pada Selasa (7/4) dini hari.
Saat itu, korban yang sedang menjaga bengkelnya tertidur dengan dua unit telepon genggam berada di sampingnya. Sekitar pukul 00.30 WIB, seorang warga yang melintas membangunkan korban dan memberitahukan adanya orang mencurigakan yang baru saja pergi dari lokasi. Setelah diperiksa, kedua ponsel milik korban diketahui telah hilang.
Korban sempat berupaya mengejar pelaku, namun tidak berhasil, sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dengan kerugian mencapai Rp4,7 juta.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa aksi tersebut telah direncanakan pelaku sejak malam sebelumnya dengan berkeliling mencari target. Melihat korban tertidur, salah satu pelaku turun dari sepeda motor dan langsung mengambil dua unit ponsel yang berada di dekat korban.
Setelah berhasil mencuri, kedua pelaku menjual ponsel tersebut kepada pihak lain dengan harga ratusan ribu rupiah. Uang hasil penjualan kemudian digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu serta kebutuhan sehari-hari.
“Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui perbuatannya. Mereka juga diduga telah beberapa kali melakukan aksi serupa,” kata Martua.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Siantar Martoba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ( Ps)















