Example floating
Example floating




BeritaHukum

Kinerja Narkoba Triwulan I Meningkat, Polres Simalungun Ungkap 74 Kasus dan Amankan 91 Tersangka

3
×

Kinerja Narkoba Triwulan I Meningkat, Polres Simalungun Ungkap 74 Kasus dan Amankan 91 Tersangka

Sebarkan artikel ini

Simalungun, Sinar24jam.com

Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, memaparkan capaian kinerja pemberantasan narkotika sepanjang triwulan pertama 2026. Dalam periode Januari hingga April, sebanyak 74 kasus berhasil diungkap dengan total 91 tersangka diamankan.

Paparan tersebut disampaikan Kapolres Simalungun, Marganda Aritonang, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Andar Siahaan, Mako Polres Simalungun, Pematang Raya, Kamis (30/4).

“Ini merupakan bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kami kepada masyarakat. Kinerja ini adalah hasil kerja kolektif seluruh jajaran,” ujar Marganda.

Data yang disampaikan menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan periode yang sama tahun 2025. Jumlah kasus naik 37,03 persen dari 54 kasus menjadi 74 kasus, sementara jumlah tersangka meningkat 16,66 persen dari 78 menjadi 91 orang. Penyelesaian perkara juga mengalami kenaikan, dari 26 kasus menjadi 56 kasus.

Kasi Humas Polres Simalungun, Verry Purba, menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut tidak terlepas dari sinergi seluruh satuan di lingkungan Polres Simalungun. Satuan Reserse Narkoba menjadi kontributor terbesar dengan 47 kasus, disusul sejumlah polsek jajaran yang turut mengungkap kasus di wilayah masing-masing.

Dari sisi barang bukti, terjadi penurunan volume narkotika yang disita, di antaranya sabu dari 374,97 gram menjadi 192,66 gram serta ganja yang menurun signifikan. Penurunan ini dinilai sebagai indikator terputusnya sebagian jaringan peredaran narkoba akibat penindakan intensif.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres juga mengungkap penangkapan terbaru yang belum termasuk dalam data triwulan. Tiga tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Bosar Maligas pada Rabu (29/4) malam.

Ketiganya masing-masing berinisial M.A. (56), B.A.S. (40), dan P. (40). Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat bruto 10,67 gram, alat hisap, kaca pirex, uang tunai, serta tiga unit telepon seluler.

“Penangkapan ini menunjukkan bahwa kami terus bergerak dan tidak berhenti dalam memberantas peredaran narkoba,” kata Verry.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, salah satu tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pemasok di wilayah Kabupaten Batu Bara. Aparat kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok yang diduga melarikan diri.

Kapolres menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun.

“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan tegas dan berkelanjutan demi menjaga masyarakat dari bahaya narkotika,” tegas Marganda. ( Ps)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *