Example floating
Example floating




BeritaHukum

Langgar Aturan! Pemkab Samosir Hentikan Pembangunan Vila di Tuktuk, Ancam Sanksi Tegas

5
×

Langgar Aturan! Pemkab Samosir Hentikan Pembangunan Vila di Tuktuk, Ancam Sanksi Tegas

Sebarkan artikel ini

Samosir, Sinar24jam.com

Pemerintah Kabupaten Samosir mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara pembangunan Villa Wilona di kawasan wisata Tuktuk Siadong, Kecamatan Simanindo, karena terbukti belum memenuhi ketentuan perizinan.

Penertiban dilakukan tim gabungan dari DPMPTSP Kabupaten Samosir, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Satpol PP Kabupaten Samosir, Rabu (29/4). Langkah ini diambil setelah ditemukan pembangunan bangunan dua lantai tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala DPMPTSP Samosir, Pilippi Simarmata, menegaskan bahwa pelanggaran tersebut tidak dapat ditoleransi, terlebih lokasi pembangunan berada di kawasan strategis pariwisata.

“Bangunan sudah hampir selesai, tetapi izin belum ada. Ini jelas pelanggaran. Kami hentikan sampai seluruh persyaratan dipenuhi,” tegasnya.

Selain pelanggaran perizinan, tim juga menemukan adanya pembongkaran trotoar tanpa izin resmi. Meski telah diperbaiki, tindakan tersebut tetap dinilai melanggar karena menyangkut fasilitas umum.

Pemkab Samosir menegaskan bahwa penegakan aturan ini berlaku tanpa pengecualian. Pemerintah tidak akan memberi ruang bagi pembangunan yang mengabaikan regulasi, sekalipun dengan alasan investasi.

“Kami mendukung investasi, tetapi tidak boleh mengabaikan aturan. Semua harus taat hukum. Jika tidak, ada konsekuensi,” ujar Pilippi.

Kasatpol PP Samosir, Rudimanto Limbong, memperingatkan bahwa penghentian sementara wajib dipatuhi. Jika aktivitas pembangunan tetap dilanjutkan tanpa izin, pemerintah akan mengambil langkah lebih tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau tidak diindahkan, kami akan lanjutkan ke tahap penindakan, termasuk pembongkaran,” tegasnya.

Diketahui, bangunan tersebut sebelumnya hanya memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) untuk satu lantai. Namun, karena dikembangkan menjadi dua lantai dengan fungsi usaha vila, izin lama dinyatakan tidak berlaku dan wajib diperbarui menjadi PBG.

Camat Simanindo, Hans R. Sidabutar, menilai langkah tegas ini penting untuk menjaga ketertiban tata ruang sekaligus memastikan kawasan wisata berkembang secara legal dan berkelanjutan.

Pihak pengelola bangunan telah menerima keputusan pemerintah dan menandatangani surat pernyataan penghentian sementara, serta menyatakan siap mengurus seluruh perizinan sesuai prosedur.

Penertiban ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemkab Samosir tidak akan mentolerir pembangunan ilegal, terutama di kawasan wisata yang menjadi wajah daerah. ( bs)

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *