Example floating
Example floating




Berita

JPU SAMOSIR TOLAK PERMINTAAN SALINAN DOKUMEN – TUNTUTAN 1 BULAN SAJA PADAL PASAL NYA SAMPAI 2,6 TAHUN!

116
×

JPU SAMOSIR TOLAK PERMINTAAN SALINAN DOKUMEN – TUNTUTAN 1 BULAN SAJA PADAL PASAL NYA SAMPAI 2,6 TAHUN!

Sebarkan artikel ini

SAMOSIR, SINAR24JAM.COM –

Korban penganiayaan Swiwanto Sitinjak merasa haknya diinjak-injak! Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samosir tidak hanya mengajukan tuntutan penjara hanya 1 bulan terhadap terdakwa H.S.N – padahal pasal yang digunakan mengatur pidana maksimal 2 TAHUN 6 BULAN – tetapi juga MENOLAK permintaan salinan surat tuntutan. Padahal Peraturan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UHAP) Tahun 2025 yang baru saja berlaku sudah jelas mengatur perlindungan komprehensif bagi korban, termasuk akses ke dokumen proses peradilan!

TUNTUTAN JAUH DI BAWAH BATAS MAKSIMAL PASAL

Penganiayaan terhadap Swiwanto terjadi pada 28 Mei 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, saat ia diperkosa kekerasan oleh H.S.N. Dalam persidangan nomor 11/pid.B/2026PNBlg di Pengadilan Negeri Balige pada Kamis (5/3/2026), JPU mengajukan tuntutan yang mengejutkan: hanya satu bulan penjara.

Padahal terdakwa didakwa berdasarkan Pasal 446 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal tersebut secara tegas menetapkan pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan dan denda kategori III – selisih yang sangat mencolok dengan tuntutan yang diajukan.

“Swiwanto merasa dirugikan karena tuntutan yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Seolah-olah kekerasan yang diterimanya tidak memiliki nilai hukum sama sekali,” ujar kuasa hukum dari Kantor Hukum Law Lae Luhung Girsang Associates & Luhung Girsang S.H beserta Robinsar Junaidi Barus S.H yang mendampingi korban.

UNDANG-UNDANG JELAS, KEJAKSAAN MALAH TOLAK

Setelah persidangan, korban dan kuasa hukumnya datang langsung ke Kantor Kejari Samosir untuk meminta salinan atau sekadar mengakses surat tuntutan. Namun, permintaan tersebut langsung ditolak tanpa penjelasan rinci.

Padahal hak korban untuk mendapatkan dokumen tersebut sudah dijamin oleh beberapa aturan hukum:

– Pasal 14 huruf b KUHAP: Korban berhak mendapatkan informasi tentang perkembangan penyidikan dan proses peradilan yang menyangkut dirinya, termasuk salinan surat tuntutan.
– Pasal 5 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban: Korban berhak mendapatkan informasi akurat, jelas, dan tepat waktu tentang proses hukum serta dokumen dasar peradilan.
– Pasal 22 ayat (3) UHAP 2025: Aturan terbaru ini bahkan lebih komprehensif – menyatakan korban atau kuasa hukumnya berhak mendapatkan salinan dokumen proses peradilan, selama tidak mengganggu proses dan tidak merusak kepentingan hukum lain.

“Kejaksaan memiliki kewajiban hukum untuk memberikan akses tersebut. Bukan hanya hak, tapi bentuk penghormatan terhadap korban yang sudah mengalami penderitaan karena tindakan penganiayaan,” tegas kuasa hukum korban.

KEJAKSAAN: “PUTUSAN AKAN DIPUBLIKASIKAN DI LINK”

Setelah dikonfirmasi kru Sinar24jam.com, sumber dari Kejari Samosir memberikan penjelasan singkat terkait penolakan tersebut.

“Kami sudah menerangkan kepada kuasa hukum korban bahwa salinan putusan akan dipublikasikan melalui link informasi Pengadilan Negeri Balige. Namun terkait surat tuntutan, kami tetap mempertahankan kebijakan saat ini,” ucapnya tanpa menyebutkan alasan rinci mengapa permintaan korban ditolak.

Namun penjelasan tersebut tidak diterima oleh kuasa hukum korban. “Putusan dan surat tuntutan adalah dua hal yang berbeda. Hak kami untuk mendapatkan surat tuntutan tidak bisa digantikan dengan publikasi putusan nantinya. Kita harapkan Kejari Samosir segera memenuhi hak korban dan memberikan klarifikasi mengapa tuntutan yang diajukan jauh di bawah ketentuan hukum,” pungkas kuasa hukum.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *