Example floating
Example floating




BeritaPencurian

Satu Pelaku Pencurian Tas Ditangkap, Satu Lagi Diburon Polsek Siantar Utara

74
×

Satu Pelaku Pencurian Tas Ditangkap, Satu Lagi Diburon Polsek Siantar Utara

Sebarkan artikel ini
Pelaku pencurian tas diamankan personel Polsek Siantar Utara beserta barang bukti hasil kejahatan. (Dok.foto : PS/Red).

Pematangsiantar (Sumut), Sinar24Jam.com —
Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus pencurian tas milik seorang pemilik Toko Makassar berinisial WSI (55) hanya dalam waktu dua hari setelah kejadian. Satu pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Pelaku yang ditangkap berinisial AAG (24), warga Jalan Tongkol, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar. Sedangkan rekannya berinisial BM saat ini masih berstatus buronan.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga, S.H., menjelaskan pencurian tersebut terjadi di depan Toko Makassar milik korban di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Martoba, Minggu (22/02/2026) sekira pukul 07.45 WIB.
Saat itu, korban baru tiba di tokonya dan mencantolkan tas tangan warna coklat muda di sepeda motornya. Tiba-tiba, dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat datang dan langsung mengambil tas tersebut sebelum melarikan diri. Korban sempat berteriak meminta tolong, namun pelaku berhasil kabur.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan tas berisi satu unit iPhone 14 Pro warna ungu, satu unit Samsung Galaxy A72 warna ungu, kacamata, dan uang tunai Rp40.000, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp11.000.000. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siantar Utara.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa (24/02/2026) sekira pukul 21.00 WIB, personel Polsek Siantar Utara berhasil menangkap pelaku AAG di Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, tepatnya di depan Bilyard Elone.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Samsung Galaxy A72 milik korban dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan pencurian bersama rekannya BM. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri.
“AAG sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Jahrona Sinaga.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *