Example floating
Example floating




BeritaNarkoba

Satres Narkoba Polres Pematangsiantar Berhasil Amankan Tiga Tersangka Pengedar Ganja

91
×

Satres Narkoba Polres Pematangsiantar Berhasil Amankan Tiga Tersangka Pengedar Ganja

Sebarkan artikel ini
Tiga tersangka yang berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Pematangsiantar. (Foto: Dok. Humas Polres Pematangsiantar).

Pematangsiantar (Sumut), Sinar24Jam.com – 

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Ressor Kapolres) Pematangsiantar berhasil mengungkap kepemilikan narkotika jenis ganja di Jalan Tuan Rondahaim Saragih Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada Jumat (06/02/2026) malam sekira pukul 22.30 WIB.

Tiga orang laki-laki yang diamankan inisial RY (24) warga Sukamulia Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, AC (20) warga Jalan Kolam Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun dan MRW (20) warga Jalan Gotong-royong Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba, AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., mengatakan bahwa pengungkapan narkoba ini awalnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Tuan Rondahaim Saragih Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Kemudian, personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan setelah dilakukan penyelidikan di TKP (Tempat Kejadian Perkara), pada Jumat (06/02/2026) malam sekira pukul 22.30 WIB personil berhasil mengamankan dua orang laki-laki sedang dipinggir jalan inisial RY dan EL (saksi).

Kemudian, ditemukan barang bukti dari RY berupa dua paket narkotika jenis ganja dengan bruto 20,01 gram dari kantong depan sebelah kiri serta satu unit Handphone (Hp) Realme warna biru dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah tanpa plat.

Saat diinterogasi, RY mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut miliknya dan ganja diperoleh dari seroang laki-laki inisial AC di Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, sedangkan temannya EL (saksi) tidak mengetahui dirinya ada mengantongi dua paket ganja tersebut.

Selanjutnya, tim langsung melakukan pengembangan ke Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun lalu mengamankan AC di sebuah Pos Kamling dan ditemukan barang bukti di depanya, di atas meja ada satu unit HP merk Oppo, di kantong celananya bagian belakang ada dompet berisi uang sebanyak Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) serta di bawah Pos Kamling ada satu gulungan kertas nasi berisi ganja dengan bruto 56,00 gram dan lima lembar kertas nasi.

AC mengaku ganja itu miliknya yang didapatkan dari temannya inisial MRW. Tak berapa lama, MRW datang ke Pos Kamling tersebut dan dilakukan penangkapan dengan barang bukti satu unit Hp merk Iphone dan di kantong celananya ada sebuah dompet berisi uang sebanyak Rp470.000 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah).

MRW mengaku ganja yang ditemukan dari AC tersebut dijualnya dengan harga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan ganja tersebut didapatkannya dari seorang laki-laki inisial D. Namun, setelah dilakukan pengembangan laki laki inisial D tersebut tidak ditemukan sehingga ketiga laki-laki itu beserta seluruh barang bukti diboyong ke ruangan Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar.

“Hingga saat ini ketiga orang laki-laki itu sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) Undang-Undang (UU) Nomor: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 111 (1) UU. Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor: 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas AKP Irwanta. (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *