Samosir (Sumut), Sinar24Jam.com –
Keindahan panorama Danau Toba dari Menara Pandang Tele menyembunyikan kisah pilu para pedagang kecil. Mereka hidup dalam ketakutan terus-menerus karena ancaman penggusuran, padahal keberadaan mereka menjadi bagian penting dari aktivitas ekonomi wisata daerah ini.
Pimpinan Redaksi Sinar24Jam.com mengunjungi lokasi pada Selasa (03/02/2026) pukul 17.00 WIB, dan bertemu dengan Ibu Renta Uli Sinaga (51) – salah satu pedagang yang telah lama menggantungkan hidupnya berjualan di pinggiran kawasan wisata tersebut.
Tenda Kecil yang Menopang Kehidupan
Ibu Renta menjalankan usahanya di bawah tenda kecil berwarna biru yang tidak permanen maupun mewah. Dari tempat itu, ia bekerja keras untuk menafkahi anak-anaknya.
“Kami tidak paham regulasi apa saja. Yang kami tahu hanya harus cari makan agar anak-anak bisa hidup,” ujar Ibu Renta dengan mata berkaca-kaca.
Menurutnya, para pedagang sering menerima ancaman penggusuran – baik secara langsung dari petugas maupun melalui kabar yang beredar. Namun hingga kini, tidak ada sosialisasi resmi atau arahan jelas dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir tentang aturan berjualan di kawasan tersebut.
“Kami tidak akan menentang aturan pemerintah. Kalau ada peraturan baru, kami siap ikuti. Cuma tolong jangan terus ancam gusur tanpa solusi apa pun,” katanya dengan suara lirih.
Siap Taati Aturan, Butuh Kepastian
Para pedagang tidak menolak penataan kawasan wisata. Sebaliknya, mereka berharap mendapatkan kepastian hukum dan pembinaan dari pemerintah.
Mereka hanya ingin tahu tiga hal:
1) Bagaimana cara berjualan yang benar;
2) Di mana lokasi yang diperbolehkan; dan
3) Syarat apa yang harus dipenuhi.
Namun hingga saat ini, belum ada kebijakan tertulis, surat resmi, atau dialog terbuka yang melibatkan mereka sebagai pihak terdampak langsung.
Ini membuat muncul pertanyaan penting: ‘Apakah penataan kawasan wisata harus selalu membuat pedagang kecil kehilangan mata pencaharian tanpa alternatif lain?’
Hak Pedagang Dilindungi Undang-Undang
Sebagai kawasan wisata penting Kabupaten Samosir, Menara Pandang Tele seharusnya tidak hanya fokus pada estetika dan investasi, tetapi juga keadilan sosial bagi masyarakat lokal.
UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) menyatakan setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Program pemberdayaan UMKM juga menjadi prioritas nasional yang harus diterapkan hingga ke daerah.
Pedagang seperti Ibu Renta adalah bagian dari ekosistem wisata yang menyambut wisatawan dengan pelayanan sederhana dan ramah.
Harapan Kepada Pemkab Samosir
Ibu Renta hanya memiliki satu harapan sederhana: “Tolong arahkan kami dengan jelas. Jangan langsung gusur. Kami siap ikuti semua aturan, asalkan masih bisa berjualan untuk mencari nafkah.”
Kini, publik menunggu tindakan Pemkab Samosir. Akankah mereka memberikan solusi manusiawi – seperti penataan lokasi, relokasi layak, atau pembinaan pedagang? Atau justru biarkan rakyat kecil terus hidup dalam ketakutan?
Sinar24Jam.com akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan membuka kesempatan bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi demi keadilan dan kepentingan publik.(*)















