Example floating
Example floating




Berita

Diduga Abaikan Surat Konfirmasi, Kabag Umum Pemkab Humbahas Dianggap Bungkam — Empat Media Bersiap Turun Investigasi Khusus

54
×

Diduga Abaikan Surat Konfirmasi, Kabag Umum Pemkab Humbahas Dianggap Bungkam — Empat Media Bersiap Turun Investigasi Khusus

Sebarkan artikel ini

Humbang Hasundutan, SINAR24JAM.COM —

Empat media resmi yang telah melayangkan surat konfirmasi kepada Kepala Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan sejak November 2025 hingga Desember 2025 kembali menyatakan kekecewaannya. Pasalnya, hingga memasuki akhir tahun, tidak ada jawaban, klarifikasi, maupun tanggapan tertulis dari pejabat terkait.

Sikap Diam Langgar UU KIP

Sikap diam ini dinilai sebagai indikasi kurangnya itikad baik dalam memberikan keterbukaan informasi kepada publik. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan setiap badan publik untuk menjawab permohonan informasi selambat-lambatnya 10 hari kerja.

Media Siap Investigasi Khusus, Tuju Transparansi Anggaran

Keheningan dari pihak Kabag Umum menimbulkan tanda tanya besar, terutama terkait transparansi penggunaan anggaran pada unit kerja tersebut. Demi kepentingan publik dan kontrol sosial, redaksi memastikan akan menurunkan tim investigasi khusus untuk menelusuri dugaan kejanggalan pada:

– Penggunaan belanja rutin
– Pengadaan barang dan jasa
– Efisiensi belanja operasional
– Indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara

Investigasi akan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan data, dokumen, dan asas berimbang — sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menegaskan peran media sebagai pengawas kekuasaan dan pelaksana kontrol sosial.

Potensi Pelanggaran Regulasi Keuangan Negara

Jika hasil investigasi menemukan bukti awal penyimpangan, persoalan dapat dikaitkan dengan ketentuan:

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Menegaskan pejabat pengelola anggaran daerah wajib melaksanakan asas transparansi dan akuntabilitas. Penyimpangan terhadap pertanggungjawaban anggaran dapat menjadi dasar pemeriksaan lebih lanjut.
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Setiap pejabat yang mengelola keuangan negara bertanggung jawab secara pribadi dan jabatan atas pengeluaran yang tidak sesuai ketentuan.
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Dugaan korupsi dapat dikenakan jika ditemukan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan jabatan, yang merugikan keuangan negara — dengan ancaman penjara 4–20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.

Menuju Pelaporan ke Penegak Hukum

Empat media menegaskan, jika bukti awal penyimpangan ditemukan, laporan resmi akan segera disampaikan kepada aparat penegak hukum (Kejaksaan, Kepolisian, atau KPK). “Kami bukan hanya kontrol sosial. Kami berkewajiban mengawal penggunaan anggaran agar tidak diselewengkan. Jika tidak ada klarifikasi, langkah hukum adalah pilihan berikutnya,” ujar salah satu pimpinan redaksi.

Menunggu Sikap Resmi Pemkab Humbahas

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Bagian Umum Pemkab Humbang Hasundutan belum memberikan tanggapan terhadap surat konfirmasi maupun permintaan klarifikasi lanjutan. Publik kini menunggu apakah Pemkab Humbahas akan memberikan jawaban terbuka, atau justru semakin menambah daftar pejabat yang dinilai tidak kooperatif terhadap transparansi anggaran.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *