Samosir, Sinar24jam.com —
Sejumlah pelaku usaha kuliner di Kabupaten Samosir mengeluhkan tindakan pemerintah daerah yang menempelkan stiker bertuliskan “Usaha ini belum membayar pajak” di tempat usaha mereka. Tindakan tersebut dinilai tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) serta sejumlah ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Salah seorang karyawan usaha kuliner yang enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan menyampaikan, pihaknya tidak menolak kewajiban untuk membayar pajak. Namun, menurutnya terdapat ketidaksesuaian antara jumlah pajak yang diminta dan kemampuan usaha kecil seperti mereka.
> “Kami bukannya tidak mau bayar pajak tiap bulan. Pernah kami mau bayar Rp800 ribu, tapi petugas tidak mau menerima. Mereka bilang harus satu juta setiap bulan. Padahal penjualan kami belum tentu ramai setiap hari,” ujarnya.
Ia juga menuturkan bahwa keberadaan stiker tersebut sering kali memancing pertanyaan dari pelanggan, terutama wisatawan dari luar daerah. Kondisi itu membuat para pelaku usaha merasa malu dan khawatir citra usahanya menjadi buruk.
> “Pelanggan sering tanya kenapa ada tulisan seperti itu. Kami jadi terganggu, apalagi petugas sering datang memonitor saat pelanggan sedang makan. Kami merasa tidak nyaman dan diperlakukan tidak adil. Jangan karena kami bukan warga asli Samosir, kami jadi diperlakukan seperti ini,” tambahnya.
Tindakan Pemkab Dinilai Langgar Hak dan Aturan
Praktik penempelan stiker “belum bayar pajak” di ruang publik dinilai sebagai bentuk perlakuan diskriminatif dan mempermalukan secara terbuka (public shaming). Tindakan seperti itu bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam:
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 29 dan 30, yang menjamin hak atas perlakuan yang adil serta hak untuk tidak direndahkan martabatnya di muka umum.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, proses penagihan pajak harus dilakukan sesuai prosedur administrasi resmi, bukan dengan cara-cara yang dapat menimbulkan stigma sosial atau tekanan psikologis terhadap wajib pajak.
Pengamat Hukum: “Ini Bentuk Maladministrasi dan Pelanggaran Etika Pemerintahan”
Pengamat hukum dari Universitas Sumatera Utara (USU), Aleng Simajuntak, S.H., menilai tindakan pemerintah daerah tersebut dapat dikategorikan sebagai maladministrasi, karena dilakukan di luar mekanisme resmi penegakan kewajiban pajak.
> “Menempelkan stiker yang mempermalukan pelaku usaha bukanlah cara yang etis maupun legal dalam menegakkan kepatuhan pajak. Itu melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) serta bisa diadukan ke Ombudsman,” jelasnya.
Harapan Pelaku Usaha
Para pelaku usaha berharap agar Pemerintah Kabupaten Samosir dapat meninjau kembali kebijakan tersebut dan menerapkan pendekatan yang lebih manusiawi serta sesuai hukum dalam penegakan kewajiban pajak.
> “Kami mau bayar pajak, asal sesuai kemampuan dan ada kejelasan perhitungannya. Kami hanya ingin diperlakukan adil,” tutup karyawan tersebut.
Kesimpulan
Kasus ini menunjukkan pentingnya keseimbangan antara penegakan kewajiban pajak dan perlindungan hak-hak warga negara, terutama bagi pelaku usaha kecil. Pemerintah daerah diharapkan lebih mengedepankan edukasi, komunikasi, dan transparansi, daripada menggunakan cara-cara yang berpotensi mempermalukan atau mendiskriminasi masyarakat.















