Example floating
Example floating




Berita

Pemecatan dr. Bilmar Sidabutar Sarat Kejanggalan Pengamat Hukum: “Ada Dugaan Permainan Hukum dan Konspirasi Pemkab Samosir”

97
×

Pemecatan dr. Bilmar Sidabutar Sarat Kejanggalan Pengamat Hukum: “Ada Dugaan Permainan Hukum dan Konspirasi Pemkab Samosir”

Sebarkan artikel ini

SAMOSIR – Sinar24Jam.com

Pemecatan dr. Bilmar Delano Sidabutar dari jabatannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir terus memantik perhatian publik dan kalangan profesional.
Selain dinilai terkesan dipaksakan, proses pemecatan tersebut kini dikaitkan dengan dugaan permainan hukum dan konspirasi yang melibatkan oknum aparat penegak hukum serta pihak internal Pemkab Samosir.

Tidak Ada Proses Hukum, Tapi Langsung Dipecat

Dalam surat keputusan pemecatan, dr. Bilmar dituduh menyuruh pegawai mengambil aset milik Puskesmas Harian. Namun tuduhan itu tidak didukung bukti hukum yang kuat, tidak melalui proses pidana, dan tidak disertai hasil audit kerugian negara — padahal semua unsur tersebut merupakan syarat penting pemberhentian ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Fakta lain, dr. Bilmar memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang menyatakan dirinya bersih dari catatan kriminal serta tidak pernah berstatus tersangka maupun terpidana. Artinya, tidak ada dasar pidana untuk menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan tidak hormat.

Dalam sidang di PTTUN Medan, saksi Pestaria Berliana Tamba bahkan menyatakan bahwa memang pernah ada barang puskesmas yang hilang, seperti alat EKG dan peralatan laboratorium, namun semuanya sudah dikembalikan.
Selain itu, tidak ada berita acara serah terima barang, tidak ada laporan kehilangan ke polisi, dan tidak ada barang yang dinyatakan hilang secara resmi.

Namun secara mencurigakan, dua bulan setelah sidang tersebut, saksi yang sama tiba-tiba membuat laporan polisi ke Polres Samosir, menuduh dr. Bilmar melakukan penggelapan aset puskesmas berupa sepeda motor Honda tahun 2006 — barang yang sebelumnya tidak pernah disebut hilang.

Dugaan Rekayasa dan Kriminalisasi Sistematis

Menanggapi kejanggalan itu, Aleng Simanjuntak, S.H kuasa hukum dr.Bilmar menilai bahwa pemecatan dr. Bilmar bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan bentuk kriminalisasi yang disusun secara sistematis.

“Ini bentuk pelanggaran serius terhadap asas due process of law. Tidak ada proses pidana, tidak ada audit kerugian, tapi tiba-tiba dipecat. Ini bukan penegakan hukum, melainkan penyalahgunaan kekuasaan,” tegas Aleng.

Ia juga menyoroti kemunculan laporan polisi pasca-sidang PTTUN yang dinilai sebagai tindakan tidak etis dan sarat rekayasa.

“Logikanya terbalik. Pemecatan lebih dulu dilakukan tanpa dasar hukum, lalu baru dicari-cari pembenarannya lewat laporan polisi yang terkesan dibuat untuk memperkuat keputusan yang sudah diambil,” ujar Aleng.

Menurutnya, dugaan keterlibatan oknum di Pemkab Samosir dan aparat penegak hukum dalam skenario ini sangat berbahaya bagi sistem kepegawaian negara.

“Kalau ini dibiarkan, setiap ASN yang tidak disukai atasannya bisa dikriminalisasi dengan rekayasa hukum. Ini preseden buruk bagi birokrasi,” tambahnya.

Konspirasi Antara Pemkab dan Aparat?

Dugaan konspirasi semakin kuat karena laporan polisi baru muncul setelah sidang, seolah digunakan sebagai alat “pembenaran” terhadap keputusan pemecatan yang telah dibuat sebelumnya.

Sejumlah sumber internal dan pemerhati ASN menduga adanya tekanan dari elite birokrasi agar proses hukum diarahkan untuk menjustifikasi keputusan pemecatan, serta koordinasi tertutup antara Pemkab dan oknum penegak hukum untuk menyusun narasi hukum terhadap dr. Bilmar.

“Ini bukan lagi soal disiplin ASN, tapi tentang bagaimana hukum dipelintir untuk kepentingan kekuasaan,” tegas Aleng Simanjuntak.

Desakan Evaluasi Total: Negara Harus Hadir

Berbagai kalangan kini menyerukan agar lembaga negara turun tangan untuk memastikan keadilan ditegakkan. Di antaranya:

KPK dan Komnas HAM diminta menyelidiki dugaan pelanggaran hukum dan hak ASN.

Ombudsman RI didesak melakukan investigasi atas dugaan maladministrasi.

Kapolri dan Jaksa Agung diminta membuka penyelidikan terhadap kemungkinan rekayasa laporan serta keterlibatan aparat.

Presiden RI dan DPR RI diminta memanggil pejabat Pemkab Samosir dan BKN untuk memberikan klarifikasi terbuka.

“Negara tidak boleh menutup mata. Jika hukum dijadikan alat politik dan pembalasan dendam, maka runtuhlah sistem keadilan yang kita bangun,” pungkas Aleng Simanjuntak, S.H., praktisi hukum dan pemerhati kebijakan publik.

Penutup: Skandal yang Tak Bisa Dibiarkan

Kasus dr. Bilmar Sidabutar telah berkembang dari sekadar persoalan administratif menjadi indikasi kuat adanya konspirasi kekuasaan dan permainan hukum yang membahayakan prinsip keadilan.
Negara wajib hadir memastikan bahwa hukum tidak dijadikan alat penghancur terhadap ASN profesional dan independen.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *