Example floating
Example floating




Berita

Dokter Bilmar Delano Sidabutar Serukan Dukungan Aktivis Mahasiswa: “Tolong Bantu Saya Memperjuangkan Hak yang Dirampas!”

63
×

Dokter Bilmar Delano Sidabutar Serukan Dukungan Aktivis Mahasiswa: “Tolong Bantu Saya Memperjuangkan Hak yang Dirampas!”

Sebarkan artikel ini

Samosir, Sinar24jam.com –

Suara keadilan kembali menggema dari Kabupaten Samosir. dr. Bilmar Delano Sidabutar, seorang dokter dan warga negara yang tengah berjuang mencari keadilan, menyerukan permohonan terbuka kepada seluruh aktivis mahasiswa di Indonesia untuk membantunya melawan dugaan ketidakadilan yang ia alami.

Dalam pernyataannya, dr. Bilmar menegaskan bahwa dirinya telah menjadi korban perampasan hak secara paksa, diduga dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir, melalui sebelas tuduhan yang hingga saat ini belum terbukti secara hukum.

“Saya, dr. Bilmar Delano Sidabutar, dengan segala kerendahan hati, memohon kepada seluruh aktivis mahasiswa di negeri ini—baik dari organisasi internal kampus maupun eksternal—agar ikut bersuara dan membantu saya memperjuangkan hak yang telah dirampas dari saya secara paksa,” ujarnya penuh harap.

 

11 Tuduhan Tanpa Dasar Hukum yang Jelas

dr. Bilmar menyebutkan bahwa tuduhan-tuduhan yang diarahkan kepadanya oleh Pemkab Samosir sejauh ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak disertai bukti yang dapat diuji secara objektif. Namun ironisnya, tuduhan-tuduhan tersebut telah berdampak besar terhadap reputasinya, pekerjaannya, serta hak-hak konstitusionalnya sebagai warga negara.

> “Sebelas tuduhan ini belum bisa dibuktikan secara hukum. Tapi kenapa seolah saya sudah divonis bersalah di mata publik dan birokrasi? Ini jelas bentuk pelanggaran terhadap asas praduga tak bersalah. Ini bentuk pembunuhan karakter,” tegas dr. Bilmar.

 

Seruan kepada Mahasiswa: Bangkit Melawan Ketidakadilan

dr. Bilmar menyebutkan bahwa aktivis mahasiswa adalah garda terdepan dalam mengawal keadilan dan melawan penindasan. Oleh karena itu, ia berharap agar para mahasiswa tidak tinggal diam terhadap kasus yang menimpanya.

> “Saya percaya suara mahasiswa adalah suara perubahan. Saya tidak punya kuasa, saya tidak punya uang untuk melawan sistem. Tapi saya punya kebenaran, dan saya butuh teman-teman mahasiswa untuk membantu saya menegakkan kebenaran itu,” serunya.

 

Landasan Permohonan: Konstitusi dan Hak Asasi

Permintaan dr. Bilmar didasarkan pada prinsip-prinsip dasar negara hukum sebagaimana diatur dalam:

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

Pasal 28I ayat (2) UUD 1945: “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun.”

Asas Praduga Tak Bersalah sebagaimana diatur dalam KUHAP, yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dianggap bersalah sebelum adanya putusan hukum tetap.

Pesan Penutup: Jangan Diam, Lawan Ketidakadilan

Kasus yang menimpa dr. Bilmar adalah gambaran nyata bagaimana aparat kekuasaan bisa saja menyalahgunakan kewenangan jika tidak diawasi. Ia berharap dukungan mahasiswa akan menjadi dorongan moral dan politik agar keadilan ditegakkan di negeri ini, mulai dari daerah.

“Saya tidak akan diam. Tapi saya tahu, perjuangan ini tidak akan kuat saya pikul sendiri. Saya butuh kalian, mahasiswa Indonesia. Mari kita buktikan bahwa negara ini masih punya harapan bagi warganya yang tertindas,” tutup dr. Bilmar dengan nada penuh semangat.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *