SAMOSIR, Sinar24jam.com – Polemik pemecatan dr. Bilmar Delano Sidabutar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) terus menuai sorotan publik dan masyarakat. Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom, menjadi pihak yang paling disorot menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Nomor 233 Tahun 2024 tentang pemberhentian dr. Bilmar “dengan hormat tidak atas permintaan sendiri”.
Kuasa hukum dr. Bilmar, Aleng Simanjuntak, S.H., menilai SK tersebut sarat kejanggalan. Menurutnya, isi keputusan itu tidak menjelaskan secara detail tuduhan yang dilayangkan kepada kliennya.
“Bagaimana mungkin seseorang diberhentikan hanya karena tuduhan memindahkan barang inventaris Puskesmas, tapi tidak ada berita acara, tidak ada pembuktian, bahkan barang yang sempat disebut hilang sudah kembali?” tegas Aleng saat ditemui di Pangururan, Sabtu (13/9/2025).
Saksi Misterius di Putusan PTTUN
Tidak hanya SK Bupati yang dipersoalkan, muncul pula kejanggalan dalam Putusan PTTUN Medan Nomor 3/G/2025/PT.TUN.MDN. Dalam salinan resmi putusan itu, tercantum nama saksi bernama Royana Tamba. Namun setelah ditelusuri, nama tersebut tidak ditemukan baik di daftar pegawai Puskesmas maupun data kependudukan.
“Ini bukan sekadar kesalahan ketik. Kalau nama fiktif bisa masuk ke dokumen pengadilan, ada sesuatu yang patut dicurigai dalam sistem administrasi peradilan kita,” ujar Aleng.
dr. Bilmar sendiri juga mengaku tidak pernah melihat sosok bernama Royana Tamba hadir di persidangan. “Tidak pernah ada saksi itu. Tidak pernah disumpah, apalagi memberi keterangan. Kalau namanya tiba-tiba muncul di putusan, jelas ini menimbulkan tanda tanya besar,” ungkapnya.
Tanggung Jawab Bupati
Dalam persidangan, saksi dr. Dina Hutapea selaku Kadis Kesehatan menyatakan bahwa keputusan pemecatan sepenuhnya berada di tangan Bupati Vandiko. Hal ini menurut kuasa hukum memperlihatkan adanya potensi cacat prosedur sejak awal.
“Kalau tim pemeriksa bekerja sesuai aturan, seharusnya ada pertanggungjawaban yang jelas. Tapi kalau semua dilempar ke Bupati, berarti proses dari hulu ke hilir bermasalah,” tambah Aleng.
Desakan Kuasa Hukum Untuk RDP DPRD Samosir
Kasus ini berpotensi menjadi skandal hukum besar jika benar terbukti ada “saksi siluman” dalam putusan pengadilan. Kuasa hukum Aleng Simanjuntak SH kian mempertanyakan integritas SK Bupati Vandiko sebagai dasar pemecatan dr. Bilmar.
“Kalau SK Bupati dibuat tanpa bukti kuat, lalu putusan pengadilan memuat saksi fiktif, bagaimana mungkin masyarakat percaya pada keadilan? Ini preseden buruk bagi hukum dan pemerintahan daerah,” pungkas Aleng.
Untuk itu, ia mendesak agar lembaga berwenang, termasuk Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, segera turun tangan. Selain itu, Aleng meminta DPRD Samosir menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas kasus ini, sekaligus mendorong pembentukan tim independen untuk menilai kembali keabsahan SK Bupati.
Kini, masyarakat Samosir menunggu langkah tegas dari para pemangku kepentingan. Kasus dr. Bilmar disebut-sebut sebagai salah satu pemecatan ASN paling kontroversial di era kepemimpinan Vandiko T. Gultom di seluruh kabupaten se Sumatera Utara.















