Example floating
Example floating




Berita

Diduga Ingkari Perjanjian Bermaterai, Kepala Desa Parsaoran Sibisa Dituding Rugikan Pengusaha Lokal

58
×

Diduga Ingkari Perjanjian Bermaterai, Kepala Desa Parsaoran Sibisa Dituding Rugikan Pengusaha Lokal

Sebarkan artikel ini

Toba,Sinar24jam.com– Polemik terkait dugaan pelanggaran perjanjian bermaterai menyeruak di Desa Parsaoran Sibisa, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba. Kepala desa setempat, diduga mengingkari kesepakatan resmi dengan pengusaha lokal, UD Toba Subur, yang bergerak di bidang penjualan pupuk dan alat pertanian.

Apa yang Terjadi?

UD Toba Subur mengklaim telah menjalin perjanjian hitam di atas putih dengan Kepala Desa Parsaoran Sibisa, yang disertai materai sah. Dalam perjanjian tersebut, pihak UD Toba Subur menyediakan modal berupa pupuk dan obat-obatan untuk mendukung budidaya tanaman jeruk seluas 1,5 hektar.

Sebagai gantinya, hasil panen jeruk dari lahan tersebut disepakati akan disalurkan kepada UD Toba Subur sebagai bentuk pengembalian modal dan keuntungan usaha.

Namun, menurut keterangan yang dihimpun dari perwakilan perusahaan, kesepakatan itu tidak dijalankan oleh pihak kepala desa. Hasil panen diduga dijual secara sepihak tanpa pemberitahuan dan tidak disalurkan kepada UD Toba Subur, sebagaimana perjanjian awal. Dugaan pelanggaran ini disebut telah terjadi berulang kali dalam beberapa musim panen.

“Kami merasa dirugikan dan seolah ditipu. Perjanjian sudah jelas, bermaterai, dan disepakati bersama, tetapi tidak dijalankan. Ini sangat mengecewakan,” ujar salah satu perwakilan UD Toba Subur kepada wartawan.

Siapa yang Terlibat?

  • Kepala Desa Parsaoran Sibisa, sebagai pihak penerima modal dan pemilik lahan jeruk.
  • UD Toba Subur, perusahaan lokal penyedia modal dan sarana pertanian.
  • Pemerintah Kecamatan Ajibata, Dinas PMD Kabupaten Toba, serta Inspektorat, sebagai pihak yang akan dimintai klarifikasi.

Di Mana dan Kapan Kejadian Ini Terjadi?

Kasus ini terjadi di Desa Parsaoran Sibisa, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba, dan telah berlangsung selama beberapa musim panen terakhir, meskipun baru mencuat ke publik dalam beberapa pekan terakhir.

Mengapa Hal Ini Menjadi Masalah?

Perjanjian yang diduga dilanggar merupakan dokumen sah yang dilindungi oleh hukum perdata. Tindakan sepihak kepala desa berpotensi melanggar Pasal 1338 KUHPerdata tentang kekuatan hukum perjanjian, dan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum.

Selain itu, sebagai pejabat publik, kepala desa memiliki tanggung jawab moral dan hukum sebagaimana diatur dalam UU Desa No. 6 Tahun 2014, yang melarang penyalahgunaan wewenang dan tindakan merugikan pihak lain.

Bagaimana Langkah Selanjutnya?

Pihak UD Toba Subur menyatakan siap menempuh jalur hukum perdata dengan gugatan wanprestasi atas dugaan ingkar janji. Tidak menutup kemungkinan pula adanya laporan pidana jika ditemukan unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Sementara itu, untuk menjaga asas keberimbangan sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999, media akan segera mengajukan permintaan klarifikasi kepada:

  • Camat Ajibata
  • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Toba
  • Inspektorat Kabupaten Toba
  • Kepala Desa Parsaoran Sibisa

Catatan Redaksi: Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Desa Parsaoran Sibisa belum memberikan tanggapan resmi. Media ini akan terus mengikuti perkembangan kasus dan memberikan ruang klarifikasi kepada semua pihak terkait.

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *