Example floating
Example floating




Berita

Diduga Tak Kantongi Izin, Aktivitas Galian C di Samosir Dikecam Warga dan Pegiat Lingkungan

46
×

Diduga Tak Kantongi Izin, Aktivitas Galian C di Samosir Dikecam Warga dan Pegiat Lingkungan

Sebarkan artikel ini

SAMOSIR, SINAR24JAM.COM –

Aktivitas galian C yang diduga ilegal kembali marak di Kabupaten Samosir. Kegiatan yang menggunakan alat berat ini menuai kecaman keras dari warga dan pegiat lingkungan. Selain merusak ekosistem, praktik tambang tanpa izin tersebut dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.

Tokoh lingkungan Samosir, Boris Situmorang, dengan tegas menyatakan bahwa dalih “pematangan lahan” hanyalah kamuflase untuk menutupi praktik galian C.

“Kita tidak anti pengusaha, tapi jangan abaikan aturan. Kalau ini memang galian C, tunjukkan izinnya! Jangan sampai usaha berjalan duluan, baru nanti urus administrasi. Itu jelas melawan hukum,” tegas Boris di Pangururan, Jumat (16/8).

 

Menurutnya, skala kegiatan yang melibatkan alat berat tidak bisa dianggap kecil. Karena itu, kegiatan tersebut semestinya diawasi ketat oleh pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.

Tiga Pertanyaan Kunci

Boris mempertanyakan tiga hal pokok yang hingga kini belum ada jawabannya:

1. Tujuan kegiatan – Apakah untuk kepentingan pembangunan, bisnis komersial, atau ada tujuan lain?

2. Distribusi material – Ke mana tanah dan batu hasil galian diangkut? Apakah dijual atau dimanfaatkan untuk proyek tertentu?

3. Kajian lingkungan – Apakah sudah ada dokumen AMDAL atau UKL-UPL sebelum kegiatan dimulai?

 

Regulasi Jelas, Tapi Pengawasan Lemah

Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan galian C wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Selain itu, sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku usaha harus mengantongi persetujuan lingkungan.

Tak berhenti di situ, PP Nomor 96 Tahun 2021 juga mengatur kewajiban penyusunan rencana reklamasi, pascatambang, serta pembayaran pajak dan retribusi daerah.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan lemahnya pengawasan. Ironisnya, lokasi galian di Kecamatan Simanindo hanya berjarak satu tiang listrik dari kantor desa Martoba, namun pihak desa terkesan tutup mata.

> “Kalau desa mengeluarkan izin, jelas itu cacat hukum. Desa tidak punya kewenangan menerbitkan izin tambang,” tambah Boris.

 

Ancaman Sanksi Berat

Kegiatan tambang tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana serius. Sesuai Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020, pelaku usaha galian tanpa IUP dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Sementara itu, pihak yang lalai melakukan pengawasan dapat dijerat dengan sanksi administratif hingga pidana karena membiarkan kerusakan lingkungan, sebagaimana diatur dalam Pasal 109 dan 111 UU No. 32 Tahun 2009.

Desakan Penegakan Hukum

Boris dan warga mendesak Polres Samosir segera bertindak, termasuk menyegel lokasi galian dan memproses hukum pelaku usaha. Ia juga menuntut Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samosir dan Satpol PP untuk tidak tinggal diam.

“Jangan ada pembiaran. Ini soal hukum, kelestarian alam, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Kalau dibiarkan, publik bisa menilai ada kongkalikong antara pengusaha dan aparat,” pungkasnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *