Dolok Sanggul, Sinar24jam.com –
Petugas PT Federal International Finance (FIFGROUP) wilayah Dolok Sanggul, Togar Tampubolon, mengeluarkan himbauan tegas kepada para konsumen yang masih menunggak angsuran kredit sepeda motor per tanggal 2 Juni 2025. Ia meminta agar para konsumen segera menyelesaikan kewajiban pembayaran sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, dan tidak mengalihkan kepemilikan kendaraan tanpa izin dari pihak FIFGROUP.
> “Kami menghimbau seluruh konsumen yang masih memiliki tunggakan untuk segera melakukan pembayaran. Namun jika sedang mengalami kesulitan keuangan, kami siap mencarikan solusi. Konsumen bisa menitipkan kendaraannya ke kantor kami. Yang penting, jangan sampai kendaraan dijual, digadaikan, atau dipindahkan kepemilikannya tanpa seizin kami,” ujar Togar Tampubolon.
Pengalihan Motor Tanpa Izin Bisa Dipidana
Togar memperingatkan bahwa tindakan mengalihkan kendaraan tanpa izin, termasuk menjual atau menggadaikan motor yang masih menjadi objek jaminan pembiayaan, adalah pelanggaran hukum yang bisa dikenai sanksi pidana.
Hal ini diatur dalam:
Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, di mana mengalihkan barang milik pihak lain secara sepihak dapat dihukum penjara hingga 4 tahun.
Pasal 36 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang menyebutkan bahwa mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari pihak pemberi kredit dapat dikenai hukuman penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp50 juta.
> “Kendaraan yang dibiayai oleh FIFGROUP belum sepenuhnya menjadi milik debitur sebelum lunas. Mengalihkan kendaraan tanpa izin adalah pelanggaran serius dan bisa berujung pidana. Kami minta masyarakat jangan sampai melakukan hal tersebut,” tegas Togar.
FIFGROUP: Siap Bantu, Tapi Tak Segan Tempuh Jalur Hukum
FIFGROUP menyatakan tetap mengutamakan penyelesaian damai bagi konsumen yang bersikap kooperatif. Perusahaan siap membantu mencarikan solusi, termasuk memberikan opsi penitipan kendaraan sementara di kantor.
Namun jika konsumen tetap tidak menunjukkan itikad baik dan malah mengalihkan kendaraan secara ilegal, FIFGROUP tidak akan ragu menempuh jalur hukum.
> “Kami terbuka untuk berdiskusi dan mencarikan solusi terbaik. Silakan datang ke kantor jika memang ada kendala. Tapi jika kendaraan dialihkan tanpa izin dan tidak ada upaya penyelesaian, kami akan ambil langkah hukum,” tegas Togar.
Himbauan untuk Masyarakat Dolok Sanggul
FIFGROUP mengajak seluruh konsumen, khususnya di wilayah Dolok Sanggul, untuk tidak menunda kewajiban pembayaran kredit. Jika mengalami kesulitan, segera hubungi kantor FIFGROUP terdekat agar bisa dicarikan solusi bersama, sebelum timbul masalah hukum yang merugikan.















