Samosir, Sinar24jam.com –
Sorotan tajam tertuju pada pengelolaan Dana Desa Huta Hotang, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir. Dalam dua tahun anggaran berturut-turut, yakni 2022 dan 2023, total dana desa yang diterima desa ini mencapai Rp 1.443.482.000. Namun, realisasi anggaran tersebut menimbulkan banyak pertanyaan, mulai dari transparansi pelaksanaan hingga dugaan penyalahgunaan dana yang mengemuka di kalangan warga.
2022: Dana “Keadaan Mendesak” Capai Rp 294 Juta, Warga Bingung Apa yang Mendesak
Dari pagu anggaran sebesar Rp 688.521.000 pada 2022, tercatat Rp 294.300.000 atau lebih dari 40 persen dialokasikan untuk pos “Keadaan Mendesak”. Namun sayangnya, tidak ada penjelasan rinci terkait bentuk kegiatan, manfaat langsung bagi masyarakat, atau urgensi yang dimaksud.
Ironisnya, dibandingkan dengan anggaran untuk pemeliharaan jalan desa yang hanya dialokasikan sebesar Rp 6 juta, atau pembangunan sarana air bersih sebesar Rp 32 juta, alokasi untuk “keadaan mendesak” justru jauh lebih besar—namun tanpa kejelasan implementasi.
2023: Jalan dan Embung Serap Ratusan Juta, Realisasi Lapangan Dipertanyakan
Memasuki 2023, Dana Desa Huta Hotang meningkat menjadi Rp 754.961.000. Dana sebesar Rp 313.699.282 disebut digunakan untuk pembangunan dan pengerasan jalan desa, sementara Rp 120 juta dianggarkan untuk embung desa. Lagi-lagi, masyarakat mempertanyakan keberadaan proyek tersebut.
“Kalau jalan dan embung dibangun dengan dana sebesar itu, harusnya hasilnya bisa dirasakan. Tapi kenyataannya, kondisi jalan tetap rusak dan tidak ada embung yang signifikan,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Sementara itu, pos “keadaan mendesak” kembali muncul dengan nilai Rp 79.200.000. Lagi-lagi, tanpa rincian teknis atau penjelasan terbuka kepada publik.
Indikasi Proyek Fiktif dan Seremonial Kosong
Sejumlah kegiatan seperti peningkatan produksi peternakan yang menghabiskan Rp 133 juta (2022) dan Rp 150 juta (2023) juga menjadi sorotan, karena hingga kini belum terlihat hasil nyata seperti kandang kolektif atau alat pengolahan peternakan. Bahkan kegiatan seremonial seperti festival budaya dan pembinaan pemuda yang terus muncul dalam APBDes, dinilai lebih banyak seremonial daripada substansial.
Sejumlah pengamat menilai, pola ini mirip dengan proyek fiktif, mark-up, hingga kegiatan seremonial semu yang sering dijadikan modus untuk mengalihkan dana.
Potensi Pelanggaran Hukum: UU Tipikor Siap Menggigit
Jika benar ada penyimpangan dalam penggunaan dana desa ini, maka bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Berdasarkan Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, siapa pun yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan merugikan keuangan negara, dapat dikenai pidana berat.
Pasal 2 Ayat (1): “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri… dipidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta.”
Pasal 3: “Penyalahgunaan kewenangan karena jabatan… dipidana maksimal 20 tahun penjara.”
Kades Huta Hotang: Saya Tidak di Kantor
Saat dikonfirmasi oleh tim Sinar24jam.com, Kepala Desa Huta Hotang hanya memberikan jawaban singkat melalui sambungan telepon. “Saya sedang bawa istri berobat, saya tidak berada di kantor desa,” ujarnya.
Meski demikian, masyarakat berharap pihak desa memberikan penjelasan resmi, termasuk membuka data penggunaan anggaran kepada publik.
Desakan Audit dan Penegakan Hukum
Inspektorat, BPK, kejaksaan, hingga KPK didesak untuk melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap Dana Desa Huta Hotang. Jika ditemukan unsur pelanggaran, maka aparat penegak hukum diminta tidak ragu menindak tegas siapapun yang terlibat.
Uang negara harus dipertanggungjawabkan. Tidak boleh ada toleransi bagi penyalahgunaan dana yang sejatinya ditujukan untuk kesejahteraan rakyat.
Rakyat Huta Hotang berhak tahu dan menikmati pembangunan yang nyata—bukan hanya anggaran yang terserap, tapi hasilnya tak pernah tampak. Jangan biarkan desa ini jadi contoh buruk korupsi yang ditutupi nama-nama kegiatan “pembangunan.” Waktunya transparansi, waktunya hukum ditegakkan!















