Example floating
Example floating




Berita

Sat Reskrim Polres Samosir Sukses Mediasi Kasus Penggelapan 4 Ekor Kerbau, Kedua Pihak Sepakat Damai

49
×

Sat Reskrim Polres Samosir Sukses Mediasi Kasus Penggelapan 4 Ekor Kerbau, Kedua Pihak Sepakat Damai

Sebarkan artikel ini

Samosir, Sinar24jam.com –

Upaya mediasi yang digagas Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Samosir berbuah manis. Kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan empat ekor kerbau yang sempat mandek sejak 2020 akhirnya berhasil diselesaikan melalui pendekatan kekeluargaan dan keadilan restoratif. Mediasi digelar di Aula Pusuk Buhit Mako Polres Samosir pada Senin, 15 April 2025, dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, AKP Edward Sidauruk, S.E., M.M.

Dalam forum mediasi tersebut, pelapor berinisial JS hadir bersama anggota keluarganya. Sementara dari pihak terlapor, yang merupakan seorang perempuan lanjut usia berusia 87 tahun, diwakili oleh anak, menantu, dan penasihat hukum. Turut hadir pula Kepala Desa Sipira, Pahala Hutabalian, Pendeta Rependi Hutabalian, serta sejumlah warga dari Desa Sipira, Kecamatan Onanrunggu.

Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor: LP/B-43/III/2020/SMR/SPKT tertanggal 17 Maret 2020. Dugaan tindak pidana terjadi di Dusun Huta Godang, Desa Sipira, pada 10 Maret 2020 sekitar pukul 09.00 WIB. Penyelesaian sempat tertunda lantaran kondisi terlapor yang sakit keras dan membutuhkan perawatan intensif.

Namun berkat pendekatan humanis dan kerja profesional Sat Reskrim Polres Samosir, titik terang akhirnya tercapai. Dalam mediasi, pihak keluarga terlapor mengakui adanya kesepakatan lisan pada tahun 1980 antara orangtua pelapor dan terlapor mengenai pemeliharaan kerbau. Atas dasar keadilan dan musyawarah, pihak terlapor bersedia mengganti kerugian dengan menyerahkan uang senilai Rp 40 juta.

“Pelapor menerima itikad baik tersebut dan sepakat mencabut laporan secara resmi. Kedua belah pihak menyatakan damai tanpa tekanan dari mana pun,” ujar AKP Edward Sidauruk.

Sebagai tindak lanjut, Sat Reskrim melengkapi administrasi perdamaian dan melakukan gelar perkara untuk penghentian penyelidikan sesuai prosedur. Proses ini dilakukan berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Plt Kasi Humas Polres Samosir, Brigpol Gunawan Situmorang, menambahkan bahwa fokus utama dari keluarga terlapor selama ini adalah merawat terlapor yang dalam kondisi lemah dan tidak lagi bisa duduk maupun berdiri. “Kami memahami kendala itu dan tetap menjunjung asas keadilan serta kemanusiaan,” ujarnya.

Keberhasilan penyelesaian kasus ini menuai apresiasi luas, termasuk dari Pemerintah Desa Sipira dan tokoh masyarakat setempat. Pendekatan restoratif dinilai sebagai solusi yang bijak, meredam konflik berkepanjangan, dan memperkuat nilai-nilai kekeluargaan.

Langkah cepat dan terukur Polres Samosir ini menjadi contoh nyata penerapan hukum yang tidak hanya mengedepankan proses formal, tetapi juga rasa keadilan dan harmonisasi sosial di tengah masyarakat.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *