Example floating
Example floating




Berita

Eksekusi Lahan di Desa Hutabolon Berjalan Kondusif, Meski Sempat Dihadang Pihak Termohon

35
×

Eksekusi Lahan di Desa Hutabolon Berjalan Kondusif, Meski Sempat Dihadang Pihak Termohon

Sebarkan artikel ini

Samosir, Sinar24jam.com–

Eksekusi lahan sengketa di Huta Parmonangan, Desa Hutabolon, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, berlangsung kondusif dan tertib pada Selasa (16/4), meskipun sempat diwarnai penolakan dari pihak termohon. Berkat sinergi apik antara aparat keamanan dan jajaran Pengadilan Negeri Balige, proses hukum ini tetap berjalan sesuai ketentuan.

Eksekusi dimulai pukul 10.00 WIB di bawah pengamanan ketat jajaran Polres Samosir yang turut didukung oleh unsur TNI dan pemangku kepentingan lainnya. Tindakan ini merupakan pelaksanaan resmi atas penetapan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Balige.

Pengamanan dipimpin langsung oleh Pejabat Sementara Kabag Ops Polres Samosir, Kompol Tito Juardi, bersama Pabung Kodim 0210/TU Wilayah Samosir Mayor G. Sebayang, Kapolsek Pangururan AKP Bangun Tua Dalimunthe, dan Kasat Samapta Polres Samosir AKP Nandi Butar-Butar, S.H. Kehadiran mereka memastikan situasi tetap aman di tengah dinamika lapangan.

Eksekusi dilakukan oleh Panitera Pengadilan Negeri Balige, Riswan Harahap, S.H., didampingi Panitera Muda Perdata Heppi Sinaga, S.H., dan Juru Sita Robert Simanjuntak, S.H. Mereka menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi prinsip hukum dan keadilan. Pemohon eksekusi, TM, serta pihak termohon TS dan LS bersama keluarga, turut hadir dalam pelaksanaan.

Dalam pembacaan penetapan, panitera menjelaskan bahwa objek perkara berupa lahan timbul seluas lebih dari 100 meter persegi di wilayah pesisir Huta Parmonangan telah ditetapkan untuk diserahkan kepada pemohon. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 17 Tahun 2016, pemohon memiliki hak prioritas atas lahan tersebut.

Meski sempat terjadi upaya penghadangan oleh pihak termohon, aparat keamanan tetap bertindak profesional dan humanis. Ketegangan dapat segera diredam, dan proses eksekusi dilanjutkan tanpa hambatan berarti.

Panitera menegaskan bahwa segala keberatan atas putusan dapat disalurkan melalui jalur hukum, bukan dengan aksi fisik yang justru merugikan semua pihak.

Tepat pukul 13.00 WIB, rangkaian kegiatan berakhir dengan sukses. Objek perkara diserahkan secara resmi kepada pihak pemohon, menandai tegaknya hukum di wilayah Kabupaten Samosir.

Keberhasilan ini menunjukkan bahwa pelaksanaan hukum yang adil dan tegas masih menjadi prioritas utama lembaga peradilan dan aparat penegak hukum di Indonesia.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *