Humbahas, sinar24 jam.com –
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Humbang Hasundutan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Simataniari, Kecamatan Parlilitan. Jumat (14/3/25).
Kawanan pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian besi jembatan ini telah berhasil ditangkap, sementara polisi masih memburu seorang pengusaha botot yang diduga menjadi pembeli hasil curian tersebut.
Kasus ini terungkap setelah seorang warga, Lasmer Munte (54), yang berprofesi sebagai petani di Desa Simataniari, melaporkan kehilangan besi jembatan pada 2 November 2024 sekitar pukul 11.00 WIB. Berdasarkan penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku utama dengan inisial STM (56), seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Matiti, Kecamatan Doloksanggul. STM diduga mengorganisir empat orang lainnya, yakni SS, CM, L.G, dan T.L.G, untuk memotong dan mengambil besi dari jembatan tersebut.
Setelah berhasil memotong besi, mereka membawanya ke rumah STM sebelum akhirnya dijual kepada pembeli yang kini masih dalam pencarian. Berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan, polisi menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
Penangkapan Para Pelaku
Pada 3 Maret 2025, tim penyidik berhasil menangkap salah satu tersangka, Syahrul Simanullang (SS). Dalam pemeriksaan, SS mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian besi jembatan tersebut bersama rekan-rekannya. Dari hasil penggeledahan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu tabung oksigen, satu tangga besi, serta dua potong besi berbentuk H.
Pengembangan kasus ini mengarah pada penangkapan STM, yang diduga sebagai otak dari aksi pencurian. Selain itu, polisi juga mengamankan kendaraan serta peralatan lain yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan tersebut.
Pernyataan Kepolisian
Kapolres Humbang Hasundutan, AKBP Harry Ardiyanto, melalui Kasat Reskrim AKP Bram Candra, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini hingga semua pelaku tertangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan hingga semua pelaku tertangkap. Kami juga menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Humbang Hasundutan,” ujar AKP Bram Candra.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai tujuh tahun penjara.
Dengan tertangkapnya kawanan pencuri ini, diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada serta tidak terlibat dalam tindak kejahatan yang dapat merugikan banyak pihak. Polisi juga terus mendalami jaringan yang terlibat, termasuk pihak yang membeli besi hasil curian.















