SAMOSIR, SINAR24JAM.COM-
Rumah Roi Petrus Silalahi (RPS), wartawan Metro24jam.id, didatangi segerombolan orang yang diduga merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir. Peristiwa berlangsung pada Senin, 14 September 2026, sekitar pukul 01.00 WIB — tengah malam, saat warga umumnya terlelap.
Kedatangan kelompok tersebut bukan sekadar kunjungan biasa. Tindakan ini langsung menimbulkan kekhawatiran serius, tak hanya bagi keselamatan wartawan bersangkutan, tetapi juga bagi keluarganya — khususnya orang tua Roi yang dilaporkan mengalami trauma berat hingga jatuh sakit setelah peristiwa tersebut.
Mengapa Harus Tengah Malam?
Pertanyaan mendasar yang kini muncul di benak banyak pihak: mengapa sekelompok orang harus mendatangi rumah seorang wartawan tepat pada pukul satu dini hari?
Apakah karena pemberitaan yang dibuatnya? Apakah karena kritik yang disampaikan terhadap kinerja pemerintah daerah? Atau ada maksud lain yang tak terucap?
Jika benar kedatangan itu berkaitan dengan pemberitaan yang ia tulis, maka ini bukan lagi sekadar konflik personal. Ini menyisakan pertanyaan besar: apakah kritik terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Samosir harus dijawab dengan intimidasi di tengah malam?
Pemberitaan Bukan Alasan untuk Mengintimidasi
Roi Petrus Silalahi dikenal aktif memberitakan berbagai persoalan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Samosir. Pemberitaannya kerap mengkritisi kinerja oknum pejabat maupun ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten setempat.
Namun, kritik yang disampaikan melalui karya jurnalistik memiliki jalur penyelesaian yang jelas dan sah bukan dengan mendatangi rumah secara berkelompok pada tengah malam.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers:
Pasal 4 ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Pasal 4 ayat (2): Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Pasal 4 ayat (3): Pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Mekanisme yang tersedia jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan adalah melalui hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers — bukan dengan tekanan fisik ke rumah wartawan.
Ancaman Pidana Bagi Penghalang Kerja Jurnalistik
Apabila kedatangan kelompok tersebut terbukti bertujuan mengintimidasi, menghalangi, atau menghambat Roi menjalankan tugas jurnalistiknya, maka tindakan itu masuk ranah pidana.
Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan:
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan terhambat atau terhalangnya pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Dewan Pers pun telah menegaskan pada Agustus 2026: intimidasi terhadap wartawan yang menyebabkan terhambatnya pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran atas pasal tersebut. Aparat penegak hukum diharapkan memeriksa peristiwa ini secara utuh apabila ada laporan resmi disertai bukti-bukti pendukung.
Publik Menunggu Jawaban Terbuka dari Pemkab Samosir
Kini masyarakat menunggu penjelasan resmi dan transparan dari Pemerintah Kabupaten Samosir. Sejumlah pertanyaan penting yang harus dijawab:
-Benarkah kelompok yang datang merupakan ASN atau pegawai di lingkungan Pemkab Samosir?
– Jika ya, siapa nama mereka dan dalam kapasitas apa mereka datang?
– Apa tujuan mendatangi rumah wartawan tepat pada pukul 01.00 WIB?
– Apakah kedatangan tersebut berkaitan dengan pemberitaan yang dibuat Roi Petrus Silalahi?
– Apakah ada perintah atau komunikasi dengan pejabat tertentu sebelum kelompok tersebut berangkat?
Pertanyaan-pertanyaan ini penting dijawab secara terbuka, agar publik tidak menilai bahwa kritik terhadap pemerintah daerah di Samosir justru dibalas dengan tekanan terhadap wartawan dan keluarganya.
Kritik Bukan Alasan untuk Membungkam
Wartawan memang wajib bekerja secara profesional dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik. Namun, keberatan terhadap sebuah berita tidak boleh diselesaikan dengan kekerasan atau intimidasi.
Rumah wartawan bukan tempat untuk menyampaikan keberatan terhadap pemberitaan. Kritik bukan alasan untuk menggeruduk rumah seseorang. Dan status sebagai ASN bukanlah wewenang untuk bertindak di luar jalur hukum yang berlaku.
Jika unsur intimidasi dan penghalangan kerja jurnalistik terbukti, kasus ini layak ditangani serius oleh penegak hukum. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan satu keluarga, melainkan kemerdekaan pers dan hak masyarakat Samosir untuk mendapatkan informasi yang jujur.
SINAR24JAM.COM menunggu klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut dalam peristiwa ini. Ruang hak jawab tetap terbuka sesuai ketentuan UU Pers.













