Example floating
Example floating




BeritaHukum dan Kriminal

Dua Remaja Terduga Pencuri HP di Hotel Lestari Dibekuk Polsek Siantar Utara, Motor Pelaku Turut Diamankan

19
×

Dua Remaja Terduga Pencuri HP di Hotel Lestari Dibekuk Polsek Siantar Utara, Motor Pelaku Turut Diamankan

Sebarkan artikel ini

P. siantar, Sinar24jam.com

Aparat Polsek Siantar Utara, Polres Pematangsiantar, berhasil mengamankan dua remaja yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian handphone milik seorang petugas keamanan hotel di Kota Pematangsiantar. Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial TFFS (16) dan SS, warga Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara.

Keduanya diamankan setelah diduga melakukan pencurian sebuah handphone merek Vivo Y19s warna hitam milik korban berinisial BEM (44), seorang petugas security di Hotel Lestari, Jalan SM Raja, Kecamatan Siantar Utara.

Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis dini hari, 7 Mei 2026, sekitar pukul 02.40 WIB.

“Korban saat itu sedang bertugas menjaga hotel. Sebelum kejadian, korban sempat menggunakan handphone miliknya sambil memantau tamu yang masuk ke area hotel,” ujar AKP Jahrona, Minggu (10/5/2026).

Menurut keterangan polisi, korban kemudian tertidur sesaat ketika berjaga. Dalam kondisi itulah terduga pelaku TFFS diduga masuk ke area hotel dan mengambil handphone milik korban.

Tidak lama kemudian korban tersadar dan melihat pelaku melarikan diri sambil membawa handphone tersebut. Korban sempat melakukan pengejaran, namun kehilangan jejak pelaku.

Korban lalu memberitahukan kejadian itu kepada seorang saksi berinisial ALT yang saat itu bertugas sebagai kasir hotel. Keduanya kemudian memeriksa rekaman CCTV dari sejumlah sudut hotel dan mendapati rekaman yang memperlihatkan jelas aksi pelaku mengambil handphone korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,55 juta dan selanjutnya melaporkan kasus itu ke Polsek Siantar Utara.

Berbekal hasil rekaman CCTV dan informasi yang diperoleh, pada Jumat 8 Mei 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, korban bersama rekannya berhasil mengamankan TFFS di rumahnya di kawasan Kelurahan Kahean sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.

Menerima laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Siantar Utara IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos bersama Tim Opsnal langsung melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.

Dalam interogasi awal, TFFS mengakui perbuatannya. Ia mengaku melakukan pencurian bersama rekannya, SS, dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam.

Polisi juga mengungkap bahwa handphone hasil curian tersebut diduga telah dijual kepada seorang pria berinisial JS melalui jalur black market dengan harga Rp570 ribu.

“Hasil penjualan dibagi dua. Masing-masing mendapat Rp285 ribu,” terang AKP Jahrona.

Uang bagian TFFS disebut digunakan untuk menebus handphone pribadinya yang sedang diperbaiki. Sementara sepeda motor yang digunakan saat beraksi berhasil diamankan petugas dari rumah orang tua pelaku pada Jumat malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Tidak berhenti di situ, pada Sabtu 9 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, korban kembali berhasil mengamankan terduga pelaku lainnya, SS, dan menyerahkannya ke Polsek Siantar Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Siantar Utara guna menjalani pemeriksaan.

Polisi menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Pasal 476 KUHP serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, mengingat salah satu pelaku masih berusia di bawah umur.

“Proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penerapan sistem peradilan anak,” tegas AKP Jahrona Sinaga.

Sementara itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas, khususnya saat beraktivitas malam hari, serta memanfaatkan perangkat keamanan seperti CCTV untuk membantu pengungkapan kasus kejahatan. ( Ps)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *