Example floating
Example floating




Berita

Huta Ginjang Diuji Ketiga Kalinya: Balai Jalan Turun Tangan, Warga Tolak Gagal

15
×

Huta Ginjang Diuji Ketiga Kalinya: Balai Jalan Turun Tangan, Warga Tolak Gagal

Sebarkan artikel ini

Samosir, Sinar24jam.com–

Proyek penanganan longsor dan pembangunan kembali jalan serta jembatan di kawasan Huta Ginjang, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, kembali bergulir setelah vakum hampir dua tahun. Kali ini, proyek strategis nasional yang menghubungkan jalur lingkar Pulau Samosir menuju Onanrunggu itu tak hanya ditunggu, tapi diawasi mata tajam masyarakat dan pemerintah pusat.

Tim jurnalis dan warga, termasuk aktivis lokal Boris Situmorang, turun langsung memantau lokasi pada Sabtu, 18 April 2026. Kehadiran personel Balai Jalan Nasional di lapangan menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah pusat turun tangan memastikan proyek ini tidak lagi berakhir gagal seperti dua kali sebelumnya.

Di lokasi, pekerjaan tengah memasuki tahap pembersihan lahan dan mobilisasi alat berat. Sejumlah peralatan utama, termasuk mesin bor untuk pondasi dalam (bored pile), telah didatangkan. Pengawas lapangan kontraktor, bermarga Panggabean, memastikan seluruh material seperti besi tulangan ulir dan pipa baja diameter besar sudah tersedia.

“Kondisi tanah di sini labil dan bergembur. Oleh karena itu, pengeboran akan dilakukan hingga kedalaman sekitar 40 meter untuk mencapai lapisan keras. Semua dikerjakan sesuai standar teknis dan tenaga kerja bersertifikat,” jelasnya.

Meskipun persiapan tampak serius, masyarakat menuntut lebih dari sekadar kesibukan di awal proyek. Boris Situmorang menegaskan, masyarakat tidak memberi ruang untuk kelalaian atau kesalahan teknis yang berujung pada kegagalan.

“Yang kita butuhkan adalah hasil yang kuat dan tahan lama. Pengawasan tidak boleh sekadar formalitas. Ini proyek vital, bukan coba-coba,” tegasnya.

Dasar Hukum dan Pengawasan
Pekerjaan infrastruktur jalan dan jembatan yang merupakan aset jalan nasional ini berpedoman pada:

1. Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang mengamanatkan bahwa pembangunan dan pemeliharaan jalan harus memenuhi standar teknis, keandalan, serta keselamatan bagi pengguna.
2. Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Jalan, yang secara khusus mengatur aspek perencanaan, pembangunan, dan pengawasan kualitas agar infrastruktur memiliki umur layanan yang sesuai desain.
3. Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai acuan wajib mutu bahan dan metode kerja untuk menjamin kekuatan struktur, terutama di daerah rawan bencana geologis seperti Samosir.

Saat ini, akses masyarakat masih mengandalkan jembatan darurat yang hanya mampu menampung kendaraan roda dua. Pemerintah desa sedang mengoordinasikan jalan alternatif sebelum jalur utama ditutup total demi keselamatan kerja.

Proyek ini menargetkan penyelesaian pada Desember 2026. Di tengah deru mesin bor dan tumpukan material, pesan masyarakat terdengar jelas: proyek ini harus berhasil—tanpa alasan, tanpa kegagalan lagi.

Tag:
Penulis: Boris situmorangEditor: Ar
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *