Pematangsiantar (Sumut), Sinar24Jam.com –
Informasi dari Kapolres Siantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I K., M.H., melalui Kasatres Narkoba, AKP Irwanta Sembiring, diketahui bahwa pihaknya selama tiga hari berturut-turut telah berhasil meringkus bandar sabu-sabu dengan orang yang berbeda.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka DP (22), Jumat (30/01/2026) malam sekitar pukul 23.30 WIB. Warga Nagori Karang Anyar Kabupaten Simalungun itu diringkus di Jalan Kasti, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat saat mengendarai sepeda motor Honda Vario hitam tanpa nomor plat. Barang bukti, 1 (satu) paket sabu berat bruto 1,31 gram yang dibalut tisu. Beberapa barang bukti lain yang diamankan, 1 (satu) unit handphone merk iPhone warna hitam, dan dompet warna hitam berisi uang Rp150 ribu. Hasil interogasi, sabu miliknya itu diakui diperoleh dari seseorang berinisial DA warga Rambung Merah, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan kedua, Sabtu (31/01/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, diamankan lagi pria berinisial S (31) berstatus residivis yang sempat mengendarai sepeda motor Honda Vario Warna Kuning BK 3642 UI di Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat. Barang bukti dari warga Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat itu adalah 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga sabu-sabu dengan berat 0,60 gram,
1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam yang sempat terjatuh ke aspal.
Penangkapan ketiga, Selasa (03/02/2026) sekitar pukul 02.30 WIB, pria berinisial K (26), warga Kelurahan Toba Kecamatan Siantar Selatan diringkus tak jauh dari rumahnya. Barang bukti yang didapat adalah 1 (satu) paket narkotika dengan berat 0,46 gram sempat di jatuhkan ke aspal. Lalu handphone merk Vivo warna hitam. Saat diinterogasi, K mengaku menerima barang tersebut dari seseorang berinisial F warga Simpang Kerang.
“Ketiga tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Siantar untuk menjalani proses hukum lanjutan,” kata Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Irwanta Sembiring. (Ril).















