Samosir (Sumut), Sinar24Jam.com –
Seorang warga Pangururan, Kabupaten Samosir Propinsi Sumatera Utara (Sumut), berinisial RN, kembali menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Kepolisian Ressor (Polres) Samosir terkait laporan dugaan penelantaran anak yang diajukannya beberapa bulan lalu.
Perkara tersebut berkaitan dengan Putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor: 114/Pdt.G/2024/PN.Blg yang dibacakan pada 21 Mei 2025 dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam amar putusan, pihak tergugat dalam rekonvensi berinisial PS diwajibkan memberikan biaya pemeliharaan dan pendidikan bagi tiga anak sebesar Rp10 juta per bulan, dengan batas waktu pembayaran paling lambat setiap tanggal 10.
Saat ditemui wartawan di kediamannya, Kamis (18/12/2025), RN menyampaikan bahwa hingga kini kewajiban tersebut belum diterima sepenuhnya sebagaimana tercantum dalam putusan pengadilan.
RN menilai diterbitkannya kembali SP2HP memberikan harapan baru bagi dirinya dalam memperoleh kepastian hukum. Ia menyebut terdapat sejumlah poin penting dalam surat tersebut yang menunjukkan proses hukum masih berjalan.
“Dalam SP2HP disebutkan bahwa hambatan penyelidikan nihil. Selain itu, pada rencana tindak lanjut disampaikan akan dilakukan gelar perkara terhadap laporan polisi Nomor: LP/B-276/VIII/2025/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumatera Utara tertanggal 22 Agustus 2025,” ujar RN.
Atas perkembangan tersebut, RN menyampaikan apresiasi kepada penyidik Polres Samosir yang dinilainya telah bekerja sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga menyampaikan pemahaman atas situasi menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Menurut RN, pihaknya masih memberi waktu hingga momen tersebut berlalu sebelum kembali menindak lanjuti proses hukum.
“Namun pada Januari 2026, kami akan terus memperjuangkan hak anak-anak, karena ini menyangkut kelangsungan hidup dan pendidikan mereka,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Samosir belum memberikan keterangan resmi terkait jadwal pelaksanaan gelar perkara dimaksud.
Sebagqi catatan Redaksi,
Identitas para pihak dalam perkara ini disamarkan sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) guna melindungi hak dan privasi, khususnya anak.















