Mataram (NTB), Sinar24Jam.com – Purnawirawan Polisi Dr. Maruli Siahaan, S H., M H., sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi XIII Fraksi Partai Golkar (Golongan Karya) Daerah Pemilihan Sumatera Utara (Dapil Sumut) I melaksanakan rangkaian Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dalam kunjungan tersebut, Dr. Maruli Siahaan menekankan bahwa tata kelola pelayanan hukum di NTB masih menghadapi tantangan serius yang harus segera dibenahi, terutama terkait disharmonisasi regulasi, lemahnya pengawasan notaris dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), serta belum meratanya akses bantuan hukum bagi masyarakat pedesaan, masyarakat adat Sasak, kelompok rentan, dan keluarga Pekerja Migran Indonesia. Hal ini terjadi di tengah pesatnya pembangunan kawasan strategis dan pertumbuhan sektor pariwisata yang menuntut respons hukum yang cepat, tepat, dan berpihak pada masyarakat.
Dalam pertemuan dengan pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Nusa Tenggara Barat, Dr. Maruli meminta penjelasan mengenai langkah konkrit harmonisasi peraturan daerah dengan hukum nasional, khususnya pada isu agraria, desa adat, dan pariwisata, mengingat tumpang tindih regulasi berpotensi memicu sengketa lahan dan ketidakpastian hukum di tengah meningkatnya investasi.
Ia juga menanyakan strategi pihak Kanwil dalam memperluas akses bantuan hukum bagi perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat adat, dan keluarga Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang selama ini terkendala oleh jarak geografis dan rendahnya literasi hukum.
Selain itu, ia juga meminta laporan lengkap mengenai jumlah pemeriksaan dan penindakan terhadap notaris, PPAT, dan badan usaha sepanjang tahun 2025, mengingat tingginya transaksi tanah di Lombok Tengah dan Lombok Utara yang rentan menimbulkan sengketa dan praktik maladministrasi.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Dr. Maruli menyampaikan tiga rekomendasi strategis:
1. Mendorong digitalisasi penuh layanan hukum agar seluruh notaris dan PPAT di Nusa Tenggara Barat terhubung dalam sistem pengawasan nasional untuk memastikan transparansi dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.
2. Memperkuat Sumber Daya Manusia (SDM) pengawas dan penyuluh hukum agar edukasi dan layanan hukum dapat menjangkau komunitas adat, daerah terpencil, dan kelompok rentan secara lebih merata.
3. Membentuk forum harmonisasi regulasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat guna menyelaraskan kebijakan agraria, pariwisata, dan desa adat sehingga potensi tumpang tindih kebijakan dapat diminimalkan sejak awal.
Ia menegaskan bahwa Komisi XIII DPR RI akan terus memastikan agar pelayanan hukum di Nusa Tenggara Barat berjalan inklusif, adil, dan responsif terhadap dinamika sosial masyarakat. Menurutnya, penguatan tata kelola hukum merupakan fondasi utama untuk melindungi warga dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
(Sumber: Tim Relawan Maruli Siahaan)











